JAKARTA, KOMPAS.com - Banyak warga di kota-kota besar yang tinggal di apartemen dan memiliki mobil listrik. Untuk mengecas mobil listrik tersebut, tak sedikit yang mengandalkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) yang ada di kantor-kantor PLN.
Namun, sebagian pemilik mobil listrik ada yang mengeluhkan bahwa SPKLU tersebut tidak bisa digunakan di luar jam operasional kantor PLN. Sehingga, bagi pemilik mobil listrik yang mau mengecas kendaraannya di malam hari jadi terkendala.
Baca juga: PLN Sebut 80 Persen Pengguna EV Mengecas di Rumah, Bukan di SPKLU
Menyikapi hal tersebut, Ririn Rahmawardani, Executive Vice President Retail Product Development PLN, mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan divisi terkait. Perbaikan layanan SPKLU juga terus dilakukan.
"Salah satunya, kita memberikan survei kepada pelanggan-pelanggan. Terus, kita cek customer experience-nya, dan masukan-masukan tersebut menjadi layanan peningkatan kami," ujar Ririn, kepada wartawan, saat ditemui di Jakarta, belum lama ini.
Insya Allah tidak ada lagi satpam yang melarang di luar jam operasional untuk mengecas di SPKLU. Di akhir pekan atau di hari biasa, kalau misalnya di luar jam operasional. Kita sudah berkoordinasi dengan divisi terkait dan itu sudah tidak ada lagi (larangan)," kata Ririn.
Baca juga: Rasio SPKLU dan Mobil Listrik di Indonesia Masih Terpaut Jauh
Dengan kata lain, SPKLU yang ada di kantor-kantor PLN bisa digunakan 24 jam. Jadi, para pengguna mobil listrik tidak perlu khawatir ketika ingin mengecas daya ketika tengah malam.
Namun, perlu diingat, tidak semua kantor PLN memiliki SPKLU tipe fast charging atau DC. Beberapa kantor PLN hanya dilengkapi dengan SPKLU normal charging atau AC.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.