SOLO, KOMPAS.com - Membawa Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan kewajiban yang harus dipatuhi setiap pengendara kendaraan bermotor di jalan raya.
Namun, terkadang situasi tak terduga bisa membuat kita lupa membawa SIM fisik yang bisa menimbulkan masalah saat pemeriksaan polisi.
Lantas, dengan adanya SIM digital, apakah bisa digunakan sebagai pengganti SIM fisik apabila lupa membawanya?
Baca juga: Catat, Sistem Tilang Poin Juga Berlaku untuk ETLE
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, pengemudi tidak bisa hanya menunjukkan SIM digital saat kena tilang atau razia.
“Belum ada regulasi yang mengatur tentang SIM dan STNK diganti dengan digital atau fotokopi,” ucap Budiyanto kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025).
Sehingga, menurut mantan Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya itu, tidak membawa SIM dan hanya menunjukkan SIM digital tetap dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas.
Sementara, Satlantas Polresta Surakarta Aiptu Timbul Miftahul Ulum juga menyatakan bahwa petugas tetap akan menilang pengemudi yang hanya membawa SIM digital.
"Kalau ada pemeriksaan di jalan sebenarnya SIM digital itu tidak berlaku, tetap SIM fisik yang berlaku," katanya, kepada Kompas.com belum lama ini.
Timbul menerangkan, SIM digital yang tertera dalam aplikasi Digital Korlantas Polri hanyalah ilustrasi dari bentuk SIM fisik.
Baca juga: Hati-hati Modus Penipuan Baru Saat Beli Mobil Bekas, Penjual Minta DP
SIM digital itu akan muncul di aplikasi ketika pemohon hendak mengurus perpanjangan SIM secara online. SIM digital merupakan ilustrasi dari wujud SIM fisik yang akan diterima pemohon saat melakukan perpanjangan SIM secara online.
"(SIM digital di aplikasi) itu bukan SIM, tapi masih dalam proses, Jadi aplikasi itu untuk proses perpanjangan SIM bukan hasil akhir untuk bukti SIM," jelasnya.
Maka dari itu, pengendara kendaraan yang lupa membawa SIM sehingga tidak bisa menunjukkan bukti fisiknya maka akan dikenakan sanksi.
Sanksi tidak membawa SIM mengacu pada pasal 288 ayat (2) Undang-Undang yang sama. Berikut bunyinya;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.