Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Aplikasi Pemohon SIM Bakal Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

Kompas.com - 04/11/2024, 12:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Uji coba nasional ini adalah kelanjutan dari uji coba sebelumnya yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Baca juga: Tanpa Insentif, Polytron Tidak Khawatir Penjualan Motor Listrik Turun

Ilustrasi SIM BPemkot Bekasi doc. Ilustrasi SIM B

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya.

David juga menambahkan bahwa salah satu terobosan ke depan adalah melakukan integrasi aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan BPJS Kesehatan.

"Ke depan, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan," kata David dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/11/2024).

Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah.Kompas.com/ Tresno Setiadi Kantor BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah.

Baca juga: Airlangga Pastikan Insentif Kendaraan Listrik Lanjut 2025

"Harapannya, dengan adanya integrasi sistem ini, petugas dapat dengan cepat mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM," ujar David.

Selama uji coba implementasi secara nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan dapat mempermudah seluruh petugas dalam menerbitkan SIM dan mengurangi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau