Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan Kenapa BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Bikin SIM

Kompas.com - 04/11/2024, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Uji coba nasional kepersertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan mulai diberlakukan sebagai salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM).

Persyaratan melampirkan kepesertaan JKN aktif ini berlaku untuk seluruh pemohon SIM, baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Baca juga: Impresi Singkat Electrum H3i, Motor Listrik Ringkas Bagasi Luas

Ketentuan tersebut sesuai dengan Peraturan Kepolisian Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.

Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).(KOMPAS.com/RAMDHAN TRIYADI BEMPAH) Sejumlah anggota masyarakat sedang membuat surat izin mengemudi (SIM) secara online di Satuan Pelayanan Administrasi (Satpas) Kedung Halang Polresta Bogor Kota, Selasa (16/1/2018).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa terbitnya ketentuan tersebut merupakan upaya pemerintah untuk memastikan seluruh penduduk mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan.

Dengan demikian, ketika masyarakat membutuhkan layanan kesehatan, mereka dapat mengaksesnya dengan mudah karena sudah dijamin oleh BPJS Kesehatan.

"Perlu ditekankan bahwa ketentuan ini diberlakukan sebagai upaya pemerintah untuk memastikan seluruh masyarakat mendapatkan perlindungan jaminan kesehatan, bukan untuk menjadi beban atau mempersulit," kata David, yang dikutip dari laman resmi pada Minggu (3/11/2024).

Baca juga: Gresini Racing Konsisten Naik Podium, Pebalapnya Nyaman dengan Ducati

Uji coba pemohon SIM dengan syarat kepesertaan BPJS Kesehatan secara nasional mulai berlaku pada Jumat, 1 November 2024.

Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).KOMPAS.com/Isna Rifka Sri Rahayu Ilustrasi, BPJS Kesehatan akan menjadi syarat mengurus berbagai pelayanan publik, termasuk permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Kendaraan Bermotor (STNK).

Baca juga: Menperin Dorong Chery Tingkatkan TKDN sampai 60 persen

Uji coba ini merupakan kelanjutan dan perluasan dari pelaksanaan uji coba sebelumnya yang telah dilaksanakan dari 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dengan 105 Polres.

David juga menjelaskan bahwa jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap dapat mengajukan permohonan SIM.

Namun, pemohon SIM didorong untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau