Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Aplikasi Pemohon SIM Bakal Terintegrasi dengan BPJS Kesehatan

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dari BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Jumat, 1 November 2024.

Uji coba nasional ini adalah kelanjutan dari uji coba sebelumnya yang berlangsung dari 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh Polda dan 105 Polres.

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan memperkuat koordinasi dengan Kemenko PMK, Kepolisian, serta kementerian dan lembaga lainnya.

David juga menambahkan bahwa salah satu terobosan ke depan adalah melakukan integrasi aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan BPJS Kesehatan.

"Ke depan, kami berencana untuk mengintegrasikan sistem aplikasi permohonan SIM milik Polri dengan aplikasi yang dimiliki BPJS Kesehatan," kata David dalam keterangan resmi yang dikutip pada Senin (4/11/2024).

"Harapannya, dengan adanya integrasi sistem ini, petugas dapat dengan cepat mengetahui status kepesertaan JKN pemohon SIM," ujar David.

Selama uji coba implementasi secara nasional ini, BPJS Kesehatan juga akan melakukan pendampingan secara berkala di setiap Satuan Penyelenggara Administrasi SIM hingga Desember 2024.

Dengan adanya pendampingan tersebut, diharapkan dapat mempermudah seluruh petugas dalam menerbitkan SIM dan mengurangi kendala yang mungkin terjadi di lapangan.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/11/04/121200315/aplikasi-pemohon-sim-bakal-terintegrasi-dengan-bpjs-kesehatan-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke