JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya, di mana besaran beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Namuan, nominal PKB yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja bertambah dari sebelumnya, jika pemilik terlambat untuk menyelesaikan kewajibannya.
Perlu dicatat, kewajiban membayar pajak kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarif paling rendah adalah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.
Baca juga: Electrum Resmi Jual Motor Listrik H3i, Harga mulai Rp 19,9 Juta
Maka dari itu, untuk memudahkan pemilik kendaraan, besaran PKB yang harus dibayar bisa dilihat dengan mudah melalui laman https://e-samsat.id/, aplikasi Signal atau bahkan melalui SMS.
Namun, sebelum itu perlu menyiapkan beberapa informasi diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.
Adapun cara melihat besaran pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:
Baca juga: Varian Murah Motor Listrik TVS iQube Meluncur, Jarak Tempuh 75 Km
1. Cek pajak kendaraan dengan website
Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa cek melihat pajak kendaraan melalui website Samsat daerah, seperti wilayah Jawa Barat melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, atau untuk Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.
2. Aplikasi Signal
3. Cek via SMS
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.