Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

3 Cara Mudah Cek Tagihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 31/10/2024, 12:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib membayar pajak setiap tahunnya, di mana besaran beban Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dapat dilihat pada Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Namuan, nominal PKB yang harus dibayar setiap tahunnya bisa saja bertambah dari sebelumnya, jika pemilik terlambat untuk menyelesaikan kewajibannya.

Perlu dicatat, kewajiban membayar pajak kendaraan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, di mana tarif paling rendah adalah 1 persen dan paling tinggi 2 persen.

Baca juga: Electrum Resmi Jual Motor Listrik H3i, Harga mulai Rp 19,9 Juta

Ilustrasi STNK.DOK. SHUTTERSTOCK/Abm p.poed Ilustrasi STNK.

Maka dari itu, untuk memudahkan pemilik kendaraan, besaran PKB yang harus dibayar bisa dilihat dengan mudah melalui laman https://e-samsat.id/, aplikasi Signal atau bahkan melalui SMS.

Namun, sebelum itu perlu menyiapkan beberapa informasi diperlukan, seperti nomor polisi (nopol), nomor mesin, dan nomor rangka yang tercantum di STNK.

Adapun cara melihat besaran pajak kendaraan bermotor, sebagai berikut:

Baca juga: Varian Murah Motor Listrik TVS iQube Meluncur, Jarak Tempuh 75 Km

1. Cek pajak kendaraan dengan website

  • Buka lama https://e-samsat.id/
  • Isi formulir pada halaman tersebut (Pelat, Nomor, Seri, No Rangka dan Provinsi)
  • Kemudian klik “Cek Sekarang”
  • Selanjutnya, akan muncul info dan besaran nominal yang harus dibayar. Selain itu pada laman ini juga menyediakan info seperti, merek, model, tahun, warna, nomor rangka dan nomor mesin
  • Kemudian, tertera info pajak kendaraan dan PNBP dengan rincian, PKB POK, PKB DEN, SWDKLLJ POK, SWDKLLJ DEN, PNBP STNK, PNBP TNKB dan total yang harus dibayar dilengkapi dengan tanggal pajak dan tanggal STNK serta keterangan lainnya

Selain itu, pemilik kendaraan juga bisa cek melihat pajak kendaraan melalui website Samsat daerah, seperti wilayah Jawa Barat melalui laman https://bapenda.jabarprov.go.id/infopkb/, atau untuk Daerah Istimewa Yogyakarta menggunakan https://samsatsleman.jogjaprov.go.id/cek/pajak.

2. Aplikasi Signal

  • Unduh aplikasi SIGNAL melalui Google Play Store maupun App Store
  • Buka aplikasi SIGNAL dan registrasi terlebih dahulu dengan memasukkan data-data yang diminta
  • Setelah registrasi, pilih menu "NRKB" atau Nomor Registrasi Kendaraan bermotor
  • Klik "Lanjut"
  • Akan muncul informasi SKK pembayaran pajak motor kendaraan bermotor (PKB), sumbangan dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ), dan jumlah biaya pajak yang harus dibayarkan

3. Cek via SMS

  • Ketik: Info (spasi) nomor polisi/kode plat nomor/kode seri plat motor/warna motor
  • Kirim ke nomor 08112119211
  • Contoh: Info B/6777/XF Hitam
  • Setelah terkirim, tunggu balasan SMS yang isinya merupakan kode bayar, info kendaraan serta besaran nominal yang harus dibayar.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau