Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Samsat Induk Jakarta Tetap Beroperasi di Hari Sabtu

Kompas.com - 26/10/2024, 07:12 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk melayani para pemilik kendaraan bermotor yang ingin melakukan kewajibannya membayar pajak kendaraan, Samsat Induk Jakarta akan ditambah jam operasionalnya.

Dikutip dari akun Instagram resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta @humaspajakjakarta, Jumat (25/10/2024), disebutkan bahwa mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani wajib pajak di hari Sabtu.

Baca juga: 13 Provinsi Ini Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

"Mulai pekan ini hingga 28 Desember 2024, Samsat Induk Jakarta siap melayani Sobat di hari Sabtu. Yuk, manfaatkan waktu weekend untuk urus pajak kendaraan bermotor!" tulis keterangan pada unggahan tersebut.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda DKI Jakarta (@humaspajakjakarta)

Berikut ini lokasi Samsat di Jakarta:
1. Samsat Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM. 13, Cengkareng, Jakarta Barat
2. Samsat Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jendral Gatot Subroto, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan
3. Samsat Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara, Jakarta Timur
4. Samsat Jakarta Utara dan Jakarta Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan, Jakarta Utara

Namun, perlu diketahui, untuk waktu operasinya sendiri hanya setengah hari, yakni mulai pukul 08.00 WIB hingga 12.00 WIB. Meski hanya sebentar, tapi ini bisa dimanfaatkan oleh para wajib pajak yang memiliki kesibukan pada Senin-Jumat hingga tak sempat bayar pajak kendaraan.

Baca juga: Ini 4 Akibat Telat Bayar Pajak Kendaraan Bermotor

Untuk bayar pajak tahunan atau pengesahan STNK, bisa dilakukan secara online melalui aplikasi Signal. Tapi, untuk pajak lima tahunan, pemilik kendaraan atau wajib pajak harus datang ke Samsat.

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

Berikut ini tata cara bayar pajak kendaraan lima tahunan di Samsat:
Persyaratan

  • STNK Asli dan Foto Copy
  • BPKB Asli dan Foto Copy (BPKB Asli diperlihatkan ke petugas)
  • KTP Asli dan Foto Copy KTP Pemilik sesuai data identitas kendaraan (untuk kendaraan atas nama perorangan)
  • Foto Copy Domisisi Perusahaan, NPWP Perusahaan, SIUP Perusahaan dan TDP Perusahaan (untuk kendaraan atas nama perusahaan)
  • Surat kuasa, apabila memberi kuasa kepada pihak lain untuk melakukan pengurusan. Untuk kendaraan atas nama perusahaan, Surat Kuasa diatas Kop Surat Perusahaan, ttd pemberi kuasa dan stempel perusahaan diatas materai (*melampirkan Foto Copy KTP Pemberi Kuasa)

Cek Fisik Kendaraan

  1. Lakukan pengecekan fisik terlebih dulu dengan memarkirkan kendaraan di area yang disediakan
  2. Ambil nomor antrean
  3. Petugas akan melakukan cek fisik, nomor rangka, dan mesin
  4. Hasil cek fisik akan disahkan
  5. Pemohon melakukan pembayaran formulir PNBP dan melengkapinya
  6. Selanjutnya mendaftar di customer service
  7. Mengambil nomor antrean untuk perpanjang STNK
  8. Petugas akan melakukan verifikasi berkas
  9. Lakukan pembayaran setelah dipanggil oleh petugas
  10. Setelah itu ambil STNK dan TNKB baru

Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?Stanly Cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK. Berapa biaya perpanjang STNK lima tahunan? Bagaimana syarat perpanjang STNK (persyaratan perpanjang stnk) lima tahunan?

Biaya Pajak Lima Tahunan
Biaya yang harus dibayarkan sedikit berbeda dari pajak tahunan. Sebab, pada pajak lima tahunan terdapat tambahan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) STNK dan PNBP Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB).

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, berikut ini tarif PNBP yang harus dibayar:
PNBP STNK

  • Kendaraan roda dua atau tiga Rp 100.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 200.000

PNPB TNKB

  • Kendaraan roda dua atau roda tiga Rp 60.000
  • Kendaraan roda empat atau lebih Rp 100.000
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau