Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Segera Diberlakukan, Simak Perbedaan Asuransi TPL dan SWDKLLJ

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah berencana mewajibkan kendaraan bermotor, seperti motor dan mobil, untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL), mulai Januari 2025.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Program asuransi ini berbeda dengan asuransi kecelakaan yang selama ini dikelola oleh PT Jasa Raharja yang dibayarkan wajib karena satu kesatuan dengan pajak kendaraan.

Seperti diketahui, saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pemilik akan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ sendiri, merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Klaim SWDKLLJ meliputi santunan meninggal dunia, cacat tetap, santunan untuk perawatan, penggantian biaya penguburan dan penggunaan mobil ambulance, dan P3K akibat kecelakaan kendaraan.

Sementara asuransi TPL, merupakan asuransi yang memberi perlindungan atas tuntutan kerugian yang dialami oleh pihak ketiga yang terlibat dalam kecelakaan kendaraan bermotor.

Contoh kasusnya, bila seseorang mengalami kecelakaan lalu lintas, korban juga mengalami kerugian material, seperti kerusakan fasilitas atau kendaraan.

Apabila kendaraan sudah didaftarkan pada asuransi TPL, maka korban bakal menerima penggantian kerugian material dan mendapat santunan dari asuransi.

Direktur Utama PT Jasaraharja Putera Abdul Haris menjelaskan, kehadiran asuransi TPL melengkapi produk asuransi yang sudah disediakan oleh Jasa Raharja.

“Kalau untuk yang ada di STNK itu untuk body injury-nya, kalau sekarang yang kami olah (TPL) itu adalah property damage-nya. Karena kita melihat, sebenarnya tingkat kecelakaan di negara kita masih cukup tinggi,” ucap Haris, ditemui di Jakarta Pusat, Kamis (24/10/2024).

Dengan kata lain, pengendara mobil dan motor nantinya wajib untuk membayar premi dua asuransi sekaligus, yaitu, asuransi jiwa dari Jasa Raharja dan asuransi kerusakan yang disebabkan karena pengendara kecelakaan atau TPL yang dikeluarkan oleh perusahaan yang ditunjuk untuk pengadaan.

Namun, sampai saat ini belum ada aturan teknis atas pelaksanaan pemberlakuan asuransi TPL untuk kendaraan bermotor di Indonesia. Pemerintah bersama instansi terkait masih mengkaji kebijakan dimaksud.

https://otomotif.kompas.com/read/2024/10/25/132100015/segera-diberlakukan-simak-perbedaan-asuransi-tpl-dan-swdkllj

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke