JAKARTA, KOMPAS.com - Operasi Zebra 2024 masih digelar hingga 27 Oktober 2024 mendatang. Operasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran pentingnya tertib berlalu lintas, serta menekan angka fatalitas kecelakaan bermotor.
Pada Operasi Zebra 2024, teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) tetap menjadi senjata utama Polri dalam menjerat pelanggar. Namun, khusus pelanggaran lalu lintas tertentu, petugas di lapangan akan diberi kewenangan untuk melakukan tilang manual.
Polri juga menegaskan pendekatan utama dalam Operasi Zebra kali ini adalah sosialisasi dan edukasi agar masyarakat lebih paham pentingnya tertib berlalu lintas, bukan hanya untuk menghindari sanksi.
Baca juga: Tes Lengkap Yamaha Grand Filano, dari Desain sampai Biaya Kepemilikan
“Kami lebih mengutamakan teguran bagi pelanggaran yang menjadi penyebab utama kecelakaan, seperti pengendara motor yang tidak memakai helm, melawan arus, atau melebihi batas kecepatan,” ujar Kabagops Korlantas Polri Kombes Pol Aries Syahbudin, belum lama ini.
Sobat Lantas! Operasi Zebra Jaya 2024 digelar mulai 14-27 Oktober.
Yuk, pastikan kamu selalu tertib di jalan dan taati aturan lalu lintas. Bersama kita wujudkan keselamatan berkendara yang aman dan nyaman untuk semua.
Jaga keselamatan dan ketertiban berkendara!… pic.twitter.com/4evCxw9Yya
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) October 21, 2024
Baca juga: Indonesia Mulai Dijadikan Negara Utama Pengembangan EV
Selama pelaksanaan Operasi Zebra 2024, setidaknya ada 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi prioritas Polda Metro Jaya. Berikut daftarnya:
1. Penggunaan rotator dan sirene yang tidak sesuai dengan ketentuan.
2. Penertiban kendaraan bermotor yang menggunakan pelat rahasia atau pelat dinas.
3. Pengemudi yang masih di bawah umur.
4. Kendaraan yang melawan arus lalu lintas.
5. Berkendara dalam pengaruh alkohol.
6. Penggunaan ponsel saat mengemudi.
7. Tidak memakai sabuk pengaman.
8. Melebihi batas kecepatan yang ditetapkan.
9. Sepeda motor yang berboncengan lebih dari satu orang.
10. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak layak jalan.
11. Kendaraan roda empat atau lebih yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan standar.
12. Kendaraan roda dua atau roda empat yang tidak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang sah.
13. Pelanggaran marka jalan atau penggunaan bahu jalan yang tidak semestinya.
14. Penyalahgunaan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) diplomatik.