Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Kompas.com - 12/10/2024, 12:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.

Lantas, apakah korban kecelakaan tunggal dapat melakukan klaim asuransi Jasa Raharja?

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.

“Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Berbeda dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan angkutan umum tetap mendapatkan Santunan Jasa Raharja karena penumpang membeli tiket yang sudah termasuk dengan premi asuransi,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2024).

Baca juga: Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Lantas, bagaimana solusi untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi?

“Bagi korban kecelakaan tunggal dapat di backup dari BPJS. Persyaratan untuk klaim Jasa Raharja dan BPJS, melengkapi persyaratan laporan polisi, identitas pribadi dan mengisi blangko sudah disiapkan Jasa Raharja dan BPJS bagi yang menggunakan fasilitas BPJS,” kata Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau