Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?

Kompas.com - 12/10/2024, 12:42 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Lakalantas alias kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja, bahkan bagi pengguna jalan yang sudah berhati-hati dan mematuhi rambu-rambu yang terpasang.

Seperti kecelakaan yang menimpa pengendara motor di Jalan Raya Bogor. Dalam unggahan akun Instagram @infodepok_id, Sabtu (11/10/2024), dijelaskan bahwa pengendara motor tersebut tertimpa pohon tumbang di dekat RS Sentra Medika Cisalak, saat memboncengi istri dan kedua anaknya.

Akibat kejadian tersebut, pengendara motor dan anak berusia 7 tahun mengalami luka yang cukup serius, sementara ibu dan bayi tidak begitu parah.

Baca juga: Persiapan Penting Sebelum Berkendara dengan Skutik ke Pegunungan

Ada satu permasalah yang menjadi sorotan di mana pihak keluarga mengaku tidak mendapat asuransi dari pihak Jasa Raharja karena dinilai bukan merupakan kejadian laka lantas. Pihak korban pun akhirnya diarahkan ke PUPR, namun belum ada tanggapan dari pihak PUPR.

Perlu diketahui, setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja apabila mengalami kecelakaan berupa santunan dana kecelakaan.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Info Depok (@infodepok_id)

Hal ini karena saat melakukan registrasi ulang kendaraan dan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), maka pemilik akan sekaligus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).

SWDKLLJ sendiri, merupakan asuransi yang akan diberikan bagi korban kecelakaan lalu lintas. Asuransinya akan ditanggung oleh Jasa Raharja yang memberikan program perlindungan dasar bagi masyarakat korban kecelakaan lalu lintas.

Hanya aja, diakui bila pemilik atau pengendara belum semuanya tahu dan mengerti fasilitas tersebut. Termasuk, tata cara pencairannya atau klaim.

Melansir laman perseroan, dikatakan bahwa penerima santunan dana ini hanyalah korban kecelakaan. Sehingga, kecelakaan tunggal tidak dapat memanfaatkannya karena kesalahan sendiri.

Untuk pencairannya, jika menjadi korban kecelakaan ganda atau lebih, ada beberapa persyaratan utama yang harus dipenuhi. Jumlah santunan pun bermacam-macam besarannya.

Khusus untuk biaya P3K bisa mendapatkan Rp 1 juta, perawatan sebesar Rp 20 juta sampai Rp 25 juta. Lalu biaya penguburan sebesar Rp 4 juta dan sumbangan jika meninggal dunia sebesar Rp 50 juta.

Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.
SHUTTERSTOCK/WILLIAM A. MORGAN Ilustrasi kecelakaan mobil, kecelakaan lalu lintas.

Sedangkan untuk syarat klaim SWDKLLJ adalah sebagai berikut ini.
- Surat keterangan medis atau kematian dari rumah sakit.
- Surat keterangan kecelakaan lalu lintas dari pihak kepolisian.
- Tanda pengenal yang sah yaitu e-KTP.
- Menyerahkan kartu SWDKLLJ atau STNK.
- SIM, KK dan juga buku nikah apabila diperlukan.

Apabila semua syarat tersebut sudah dipenuhi selanjutnya proses klaim yang bisa dilakukan langsung di Jasa Raharja. Langkahnya pertama mengisi formulir yang sudah disediakan.

Isi secara lengkap data dari korban atau pemilik santunan. Kedua lampirkan dokumen sebagai bukti pendukung sesuai syarat yang sudah ditentukan. Ketiga, pihak Jasa Raharja akan menyeleksi dokumen dan langsung mengirimkan dana santunan.

Kalau kecelakaan cukup besar, langsung laporkan kejadiannya ke pihak kepolisian. Sehingga pihak Jasa Raharja akan langsung dihubungi dan mengirimkan delegasi untuk melakukan survei.

Jumlah santunan yang diberikan tersebut sifatnya tetap, jadi apabila biaya perawatan yang dibutuhkan ternyata lebih besar maka tidak akan ditanggung Jasa Raharja.

Lantas, apakah korban kecelakaan tunggal dapat melakukan klaim asuransi Jasa Raharja?

Cara mengurus Jasa Raharja cukup gampang, misalnya untuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor bisa cukup mengajukan laporan kecelakaan ke polisi.KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ Cara mengurus Jasa Raharja cukup gampang, misalnya untuk cara mengurus Jasa Raharja kecelakaan sepeda motor bisa cukup mengajukan laporan kecelakaan ke polisi.

Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sesuai dengan Undang-Undang No 34 tahun 1964 bahwa kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak dijamin oleh asuransi Jasa Raharja.

“Sesuai dengan UU Nomor 34 Tahun 1964, kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.

Berbeda dengan kecelakaan tunggal yang melibatkan angkutan umum tetap mendapatkan Santunan Jasa Raharja karena penumpang membeli tiket yang sudah termasuk dengan premi asuransi,” ucap Budiyanto, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/10/2024).

Baca juga: Solusi Ganti STNK dan Pelat Nomor tapi BPKB di Leasing

Lantas, bagaimana solusi untuk meringankan beban bagi korban yang mengalami kecelakaan tunggal kendaraan pribadi?

“Bagi korban kecelakaan tunggal dapat di backup dari BPJS. Persyaratan untuk klaim Jasa Raharja dan BPJS, melengkapi persyaratan laporan polisi, identitas pribadi dan mengisi blangko sudah disiapkan Jasa Raharja dan BPJS bagi yang menggunakan fasilitas BPJS,” kata Budiyanto.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau