perlu diamandemen sebenarnya. kecelakaan karena jalan rusan atau berlubang, tertimpa pohon, dan aspek aspek eksternal lainnya selain kendaraan perlu dipertimbangan, karena keselakaan yang seperti ini tetap bukan karenakesalahan sendiri
kalau begitu, setiap pohon yang ditanam di tepi jalan perlu diasuransikan jasa raharja. preminya dibayar oleh pemda.
kalau pohon tumbang dan bikin celaka, pengendara korban dapat santunan gara-gara kesalahan si pohon.