Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Korban Kecelakaan Tunggal Bisa Klaim Asuransi Jasa Raharja?
Setiap pengendara kendaraan bermotor yang taat pajak mendapatkan perlindungan alias asuransi dari PT Jasa Raharja, dengan syarat sebagai berikut.
Kembali ke artikel...
Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE
mujab
5 bulan lalu
perlu diamandemen sebenarnya. kecelakaan karena jalan rusan atau berlubang, tertimpa pohon, dan aspek aspek eksternal lainnya selain kendaraan perlu dipertimbangan, karena keselakaan yang seperti ini tetap bukan karenakesalahan sendiri
Franky B
5 bulan lalu
kalau begitu, setiap pohon yang ditanam di tepi jalan perlu diasuransikan jasa raharja. preminya dibayar oleh pemda. kalau pohon tumbang dan bikin celaka, pengendara korban dapat santunan gara-gara kesalahan si pohon.
Laporkan komentar
Akun Terdeteksi Anonim
Kami mendeteksi email anonim pada akunmu. Untuk berkomentar, mohon gunakan email yang valid.

Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Batal edit?

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Hapus Komentar

Setelah dihapus, kamu tidak bisa membatalkan

Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau