Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begini Cara Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual

Kompas.com - 29/09/2024, 08:41 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjual kendaraanya, baik itu mobil atau sepeda motor perlu melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 87, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.

Ris juga mengatakan, pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.

Baca juga: Tak Hanya Harga, Biaya Kepemilikan Suzuki Baleno Juga Masih Terjangkau

Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.Dok. GRID.ID/Octa Saputra Samsat Induk Jakarta buka pada Sabtu (31/8/2024) untuk fasilitasi warga yang ingin memanfaatkan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB.

“Pemblokiran STNK karena kendaraan sudah dijual dapat dilaksanakan di samsat sesuai alamat kendaraan dengan melampirkan surat permohonan bermaterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2024).

Pemblokiran juga dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identifikasi kendaraan jika digunakan untuk sarana kejahatan atau kena tilang.

Namun, kalau ingin melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual secara online, di Jawa Tengah belum bisa dilakukan.

Baca juga: Skema Kredit Motor Listrik Avand SC, Cicilan 500.000 per Bulan


“Belum bisa, hal ini untuk memastikan benar-benar pemilik asli dari kendaraan tersebut,” kata Ris.

Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan
  • Surat kuasa bermaterai dan fotokopiannya (bila dikuasakan oleh orang lain)
  • Fotokopi surat akta penyerahan dan bukti bayar
  • Fotokopi STNK/BPKB
  • Fotokopi Kartu Keluarga
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau