JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang saat ada pemeriksaan petugas.
Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).
Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.
Baca juga: Jumlah Penumpang DAMRI Tembus 58.000 Orang selama Long Weekend
Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:
- Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal
- Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:
Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:
Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.
Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, perlu mengulang proses pengesahan STNK.
Baca juga: Langkah Penting Merencanakan Perjalanan Jarak Jauh dengan Motor
Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :
Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.
Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.