Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Cara Perpanjang STNK secara Online

Kompas.com - 18/09/2024, 14:21 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Setiap pemilik kendaraan bermotor wajib menunjukkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang masih aktif agar tidak kena tilang saat ada pemeriksaan petugas.

Perpanjangan STNK wajib dilakukan setahun sekali dan kini dapat dilakukan secara online. Dengan begitu, pemilik kendaraan tidak perlu mendatangi Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat).

Ada beberapa tahapan dalam memperpanjang STNK tahunan yakni mendaftar pada aplikasi Signal, pengajuan perpanjangan STNK dan pembayaran. Bila ketiganya sudah dilakukan, secara otomatis STNK aktif selama satu tahun ke depan.

Baca juga: Jumlah Penumpang DAMRI Tembus 58.000 Orang selama Long Weekend

Berikut cara dan tahapan perpanjangan STNK secara online melalui aplikasi Signal:

- Melakukan registrasi pengguna aplikasi Signal

  • Unduh aplikasi Signal di PlayStore atau AppStore
  • Masukkan data-data pribadi, seperti NIK, Nama sesuai E-KTP, alamat email, nomor handphone, masukkan kata sandi dan ulangi kata sandi
  • Selanjutnya masukkan foto E-KTP
  • Kemudian verifikasi biometrik wajah dengan melakukan swafoto
  • Masukan OTP yang dikirim lewat SMS
  • Registrasi berhasil
  • Verifikasi ulang dengan meng-klik tautan yang dikirim oleh Signal ke e-mail yang telah didaftarkan

Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.Dok. Samsat Digital Ilustrasi aplikasi SIGNAL. Cara perpanjang STNK secara online.

- Selanjutnya mendaftarkan atau memasukkan data kendaraan pribadi pada aplikasi Signal:

  • Pilih menu tambah data kendaraan bermotor
  • Pilih kendaraan atas nama sendiri
  • Memasukkan nomor registrasi kendaraan bermotor
  • Masukkan lima digit terakhir nomor rangka mesin
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Apabila, yang akan perpanjang STNK kendaraan milik orang lain, caranya sebagai berikut:

  • Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga tampilan form tambah dokumen data kendaraan
  • Memasukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan, jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu Kartu Keluarga (KK) maka pilih milik keluarga satu KK
  • Masukkan NRKB (nomor registrasi kendaraan bermotor) pada kolom NRKB
  • Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
  • Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto E-KTP
  • Setelah semua terisi, klik ‘Lanjut’
  • Kemudian akan tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
  • Konfirmasi data, termasuk alamat pengiriman dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia


Kemudian untuk pembayaran, dilakukan menggunakan Kode Bayar yang diberikan ketika melakukan proses pengesahan STNK pada aplikasi Signal.

Perlu dicatat, kode bayar pada aplikasi Signal hanya berlaku selama dua jam dan setelah itu akan hangus. Apabila dalam waktu tersebut belum melakukan pembayaran, perlu mengulang proses pengesahan STNK.

Baca juga: Langkah Penting Merencanakan Perjalanan Jarak Jauh dengan Motor

Berikut proses pembayaran setelah mendapatkan kode bayar :

  • Klik notifikasi ‘Lanjut Prose Pembayaran’
  • Generate kode bayar, klik ‘Lanjut’
  • Pilih salah satu bank, klik ‘Lanjut’
  • Tampil cara pembayaran, klik ‘Lanjut’
  • Silahkan lakukan pembayaran pajak motor

Pembayaran dapat dilakukan di bank yang sudah dipilih dengan transfer atau secara langsung di teller bank. Bank yang tersedia BRI, BNI, Mandiri, BCA, BSI, Bank Danamon, atau Bank DKI.

Setelah melakukan pembayaran dan terkonfirmasi, aplikasi Signal akan secara otomatis mengirimkan bukti pengesahan STNK dan BPKP di aplikasi Signal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau