Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

9 Provinsi yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor

Kompas.com - 01/10/2024, 13:12 WIB
Erwin Setiawan,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

KLATEN, KOMPAS.com - Pajak kendaraan bermotor wajib dibayarkan oleh pemiliknya setiap tahun sesuai peraturan yang berlaku. Bila pajak telat dibayarkan, maka akan dikenakan sanksi berupa denda.

Selain itu, keabsahan surat tanda nomor kendaraan (STNK) batal secara otomatis bila pajak belum dibayarkan. Sehingga, setiap pengendara bisa kena tilang ketika ada pemeriksaan oleh petugas.

Program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) merupakan penghapusan denda bagi masyarakat yang telat membayarkan PKB sesuai tempo yang sudah ditetapkan. Selain itu, terdapat keringanan pajak sesuai dengan program masing-masing daerah.

Baca juga: Hitung Denda Pajak Motor yang Telat Bayar


Berikut ini 9 provinsi di Indonesia yang masih mengadakan program pemutihan, berdasarkan pantauan Kompas.com, Selasa (1/10/2024) dengan rincian dan tanggal berlangsungnya.

1. Jawa Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) mengadakan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024). Program Pemutihan PKB Jabar 2024 meliputi:

Baca juga: Ada Pemutihan Denda Pajak di Jawa Barat, Catat Waktunya

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jabar (@bapenda.jabar)

 

  • Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
  • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
  • Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
  • Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat

2. Jawa Timur

Provinsi Jawa Timur (Jatim) menggelar program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 1 Oktober 2024, menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79.

Berdasarkan informasi dari akun Instagram Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim @bependajatim, pemutihan pajak motor ini berlaku dua bulan yakni 1 Oktober sampai 30 November 2024.

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Masih Kredit

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Bapenda Jatim (@bapendajatim)

 

"Pemerintah Provinsi Jawa Timur mengadakan program pemutihan pajak kendaraan dalam rangka Hari Ulang Tahun ke-79 Provinsi Jawa Timur," tulis akun tersebut, Sabtu (28/9/2024).

Adapun program yang ditawarkan yaitu:

  • Bebas bea balik nama kendaraan bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya (BBN II)
  • Bebas sanksi administratif keterlambatan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
  • Bebas PKB progresif
  • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun lewat

3. Kalimantan Timur

Pemerintah provinsi Kalimantan Timur mulanya mengadakan program pemutihan pajak kendaraan bermotor sampai 12 September 2024, namun kini, berdasarkan akun resmi Instagram @bapendakaltim, program tersebut diperpanjang sampai 12 Oktober 2024.

Baca juga: Prabowo Akan Bentuk Kementerian Penerimaan Negara, Pisahkan Pajak-Bea Cukai dari Kemenkeu

Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur diperpanjang sampai 12 Oktober 2024Tangkapan layar Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Kalimantan Timur diperpanjang sampai 12 Oktober 2024

Adapun program pemutihan pajak kendaraan bermotor Kaltim ini memberikan berbagai keuntungan bagi masyarakat, di antaranya:

  • Bebas BBNKB (Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor) kedua dan seterusnya namun tidak termasuk PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak).
  • Bebas denda PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) dan BBNKB kedua serta seterusnya.

4. Riau

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau kembali memberlakukan pemutihan denda keterlambatan bayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2024. Penghapus denda pajak tersebut terhitung sejak 9 September sampai 15 Desember 2024.

Baca juga: Ditjen Pajak Jelaskan Kontribusi Kelas Menengah ke Penerimaan Pajak

Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.Instagram/bapendariau Bapenda Riau mengadakan program keringanan pajak mulai 9 September sampai 15 Desember 2024.

Dilansir dari akun Instagram resmi @bapendariau, Senin (9/9/2024) kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Gubernur Riau Nomor 35 Tahun 2024 tentang pengurangan atas pokok pajak kendaraan bermotor dan pembebasan/pengurangan bea balik nama kendaraan bermotor penyerahan kedua dan seterusnya serta pembebasan sanksi administrasi.

"Pengurangan atas pokok PKB dan pembebasan atau pengurangan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya, serta pembebasan sanksi administrasi berlaku sampai dengan tanggal 15 Desember 2024," bunyi Pergub yang diteken Pj Gubernur Riau Rahman Hadi.

Adapun dalam Pergub tersebut pasal 2 berbunyi:

  • Pengurangan sebesar 10 persen pokok PKB dan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pengurangan sebesar 50 persen atas pokok PKB dan pembebasan BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya untuk kendaraan pembuatan sebelum tahun 2023 bagi wajib pajak badan usaha yang melakukan mutasi masuk ke daerah.
  • Pembebasan atas BBNKB penyerahan kedua dan seterusnya bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku terhadap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

Baca juga: Kepincut BYD M6, Segini Biaya Pajak Tahunannya

Kemudian pasal 3 berbunyi:

  • Pembebasan sanksi administrasi PKB diberikan kepada wajib pajak yang tidak membayar sampai dengan berakhirnya masa pajak.
  • Dikecualikan dari pembebasan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud ayat (1) untuk kendaraan mutasi keluar daerah.
  • Pembebasan sanksi administrasi BBNKB kepemilikan kedua dan seterusnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha untuk mutasi berlaku tahap wajib pajak akibat perubahan kepemilikan dalam daerah.

5. Lampung

Pemerintah Provinsi Lampung kembali meluncurkan program pemutihan pajak kendaraan bermotor mulai 2 September 2024 hingga 16 Desember 2024.

Dikutip dari akun Instagram resmi @bapenda_lampung, Senin (9/9/2024), ada 4 program keringanan pajak kendaraan bermotor yang diberikan, yaitu;

Baca juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan yang Masih Kredit

9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.Tangkapan layar akun Instagram @bapenda_lampung 9 provinsi gelar pemutihan pajak kendaraan sepanjang September 2024.

  • Bebas pajak progresif Gratis pajak progresif bagi yang memiliki kendaraan lebih dari satu dengan nama dan alamat yang sama.
  • Gratis pengembalian nama kendaraan Gratis bea balik nama dari dalam provinsi Lampung dan luar provinsi.
  • Bebas denda Penghapusan denda pajak kendaraan bermotor dan sumbangan wajib kecelakaan lalu lintas jalan Keringanan tunggakan pajak kendaraan bermotor sebesar 50-70 persen.
  • Pajak yang dibayarkan untuk meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan Keringanan tunggakan pajak tahun ke-3, ke-4, dan ke,5 sebesar 50-70 persen berdasarkan cc kendaraan.

6. Aceh

Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan bermotor sejak 18 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.

Penyelenggaraan program ini merujuk Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.

Baca juga: Besaran Pajak Motor Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 300.000

Ini yang terjadi jika telat bayar pajak sepeda motor.tribratanews.polri.go.id Ini yang terjadi jika telat bayar pajak sepeda motor.

Masyarakat yang mengikuti program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Aceh akan mendapat beberapa keringanan, meliputi:

  • Pembebasan pajak progresif
  • Pembebasan denda pajak kendaraan bermotor.

Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.

7. Jawa Tengah

Pemerintah daerah Jawa Tengah juga memberlakukan pemutihan pajak sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024. Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.

Baca juga: Hitung Besaran Pajak Mobil Listrik, Per Tahun Tidak Sampai Rp 500.000

Berikut jadwal penyelenggaraan pemutihan pajak kendaraan bermotor Jawa Tengah:

  • Proses BBNKB II: 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Diskon Pajak Tahun Berkala : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024
  • Pembebasan Biaya Pajak Progresif : 20 Mei 2024 s.d 19 Desember 2024

8. Bengkulu

Mengutip laman resmi Provinsi Bengkulu, program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II.

Program ini menjadi bagian dari Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD. 2024, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 30 November 2024.

Pemutihan ini termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.

Baca juga: Hitung Pajak Tahunan Hyundai Kona Electric, Tidak Sampai Rp 500.000

STNK kendaraan yang dijual diblokir.KOMPAS.com/DIO DANANJAYA STNK kendaraan yang dijual diblokir.

9. Kalimantan Barat

Badan Pendapatan Daerah Provinsi Kalimantan Barat (Bapenda Kalbar) juga memberikan program pemutihan pajak berupa bebas denda dan diskon pajak.

Keringanan pembayaran pajak berlangsung 19 Juni hingga 20 Desember 2024. Kebijakan tersebut tertuang dalam Pasal 74 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Program pemutihan terdiri dari:

  • Bebas denda pajak kendaraan bermotor,
  • Bebas denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II,
  • Bebas pajak progresif.
  • Diskon sebesar 25 persen pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 4 tahun
  • Diskon sebesar 40 persen untuk pokok pajak kendaraan bermotor roda 2 dan 3 menunggak 5 tahun

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau