JAKARTA, KOMPAS.com - Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat (Jabar) memberlakukan mekanisme pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB-II) mulai 1 Oktober sampai 30 November 2024.
Hal tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi @bapenda.jabar, Senin (30/9/2024).
“Program Pemutihan PKB Jabar 2024 ????
? Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
? Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II)
? Bebas tunggakan pokok tahun ke 3, 4, 5, dan seterusnya
? Bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat
???? 1 Oktober - 30 November 2024
Jangan sampai kelewat??,” tulis unggahan tersebut.
Baca juga: Soal APAR buat Padamkan Motor Marquez, Sirkuit Mandalika Sudah Penuhi Aturan FIM
Keringan PKB juga berlaku bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran secara online melalui aplikasi Sapawarga.
Namun, sebelum membayar wajib pajak perlu melakukan registrasi akun dan memasukkan data terlebih dahulu.
View this post on Instagram
Program yang diadakan oleh Pemprov Jabar meliputi diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), bebas Bea Balik Nama Kendaraan Second (BBNKB II), bebas tunggakan pokok tahun ke tiga, keempat, kelima dan seterusnya, serta bebas denda SWDKLLJ untuk tahun yang lewat.
Baca juga: Video Viral Kaca Mobil Retak karena Sound Horeg
Adapun dokumen yang dibutuhkan untuk BBNKB II baik untuk pelat Jawa Barat maupun luar Jawa Barat di antaranya, E-KTP pemilik baru, BPKB asli, STNK asli, SKKP/SKPD terakhir, Bukti pengalihan kepemilikan, Kendaraan dihadirkan di Samsat, Bukti cek fisik kendaraan, Fotokopi berkas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.