SEMARANG, KOMPAS.com - Pemilik kendaraan bermotor yang sudah menjual kendaraanya, baik itu mobil atau sepeda motor perlu melakukan proses blokir Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Kasi STNK Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ris Andrian YN mengatakan, sesuai dengan Perpol Nomor 7 tahun 2021 Pasal 87, STNK kendaraan yang dijual harus diblokir untuk mencegah pengesahan dan perpanjangan Regident Ranmor, penggantian STNK, dan penegakan hukum pelanggaran lalu lintas.
Ris juga mengatakan, pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual bisa dilakukan di Samsat sesuai alamat kendaraan.
“Pemblokiran STNK karena kendaraan sudah dijual dapat dilaksanakan di samsat sesuai alamat kendaraan dengan melampirkan surat permohonan bermaterai cukup dan bukti pemindahtanganan kepemilikan,” katanya kepada Kompas.com, Sabtu (28/9/2024).
Pemblokiran juga dimaksudkan agar petugas lebih mudah melacak identifikasi kendaraan jika digunakan untuk sarana kejahatan atau kena tilang.
Namun, kalau ingin melakukan pemblokiran STNK kendaraan yang sudah dijual secara online, di Jawa Tengah belum bisa dilakukan.
“Belum bisa, hal ini untuk memastikan benar-benar pemilik asli dari kendaraan tersebut,” kata Ris.
Berikut persyaratan dokumen kelengkapan yang harus dibawa oleh pemohon jika ingin melakukan pemblokiran STNK:
https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/29/084100015/begini-cara-blokir-stnk-kendaraan-yang-sudah-dijual