Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kecelakaan Land Cruiser Pengusaha Pallubasa, Bumper Truk Dibahas Lagi

Kompas.com - 27/09/2024, 06:12 WIB
Gilang Satria,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan fatal kembali terjadi karena mobil menghajar bagian belakang truk. Toyota Land Cruiser milik rumah makan Pallubasa Serigala Makassar yang terkenal menabrak truk kontainer di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tol Layang, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut dua orang dinyatakan meninggal saat dibawa ke rumah sakit (RS).

Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil dalam kecepatan tinggi dan berupaya menyalip mobil truk kontainer yang berjalan pelan di sisi kiri jalan tol.

Baca juga: Ratusan Mahasiswa UI Mendapatkan Edukasi Keselamatan Berkendara

"Itu lewat tol menuju bandara dan mengalami kecelakaan berserempetan dengan kontainer," ucap Mamat dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP trukTribun Jateng/Permata Putra Sejati Pemasangan stiker pemantul cahaya pada perangkat RUP truk

Banyaknya kasus serupa, salah satu yang menjadi sorotan ialah pemakaian bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP), yang dianggap bisa "menolong" jika terjadi tabrak belakang.

Adrianto Sugiarto Wiyono, ASEAN NCAP Technical Committee, mengatakan, studi mengenai RUP sebetulnya sudah cukup banyak di dunia.

"Studi tentang RUP cukup banyak, bahkan ada standarnya yaitu UNECE 58 (United Nation Economic Commission for Europe) dan FMSS 223 (Federal Motor Vehicle Safety Standard)," kata Rian panggilannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).

"Untuk Indonesia sendiri ada SNI 7522:2009," ungkap Rian.

Baca juga: Perluas Jaringan, MG Resmikan Diler Ketujuh di Jakarta Selatan

Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar KuninganDok. Polres Metro Jakarta Selatan Kecelakaan Porsche tabrak belakang truk di tol dalam kota sekitar Kuningan

Rian mengatakan, semua standar yang disebutkan pada dasarnya sama yaitu mengenai fungsi RUP terhadap keselamatan kendaraan lain.

"Semua standar di atas memiliki tujuan yang sama agar ketika terjadi tabrak belakang antara light vehicle (LV) dengan truk atau trailer maka crumple zone pada LV dapat berkerja sesuai desainnya yaitu menyerap energi dan menyelamatkan penumpangnya," katanya.

Ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.

Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" dalam bahasa Indonesia tersebut tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.

Baca juga: Harapan Jaya Rilis Bus Baru dari Laksana, Single dan Double Glass

Disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.

Mobil sedan BMW menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).Dokumentasi Ditrektorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Mobil sedan BMW menabrak bagian belakang truk di Tol Dalam Kota, Jakarta Selatan, Sabtu (1/7/2023).

JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.

Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.

Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.

Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Land Crusier Pengusaha Pallubasa Tabrak Truk Kontainer

Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.

Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.

Pasal 15

Ayat 1

  • Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a harus dipasang pada Kendaraan Bermotor jenis Mobil Barang dengan JBB mulai 5.000 (lima ribu) kilogram, Kereta Gandengan, atau Kereta Tempelan.

Ayat 2

  • Pemasangan perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pembuat, perakit, pengimpor, dan/atau perusahaan karoseri.

Pasal 16

  1. Perisai kolong belakang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 dipasang dengan ketentuan: menggunakan bahan besi atau sejenisnya;
  2. berbentuk pipa atau persegi yang menutup penuh sisi belakang kendaraan atau paling sedikit 80% (delapan puluh persen) dari lebar total kendaraan yang pemasangannya paling sedikit sejajar atau tidak melebihi 100 (seratus) milimeter dari ujung terluar bagian belakang dinding bak muatan kendaraan;
  3. dipasang dengan ketinggian bagian sisi bawah dari perisai kolong belakang ke permukaan jalan tidak lebih dari 550 (lima ratus lima puluh) milimeter dipasang dengan ketinggian sudut pergi paling kecil 8 (delapan) derajat;
  4. dan terpasang kokoh pada chassis atau subframe pada Kendaraan Bermotor dengan sambungan mur-baut (bolt-nut)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau