JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan fatal kembali terjadi karena mobil menghajar bagian belakang truk. Toyota Land Cruiser milik rumah makan Pallubasa Serigala Makassar yang terkenal menabrak truk kontainer di Makassar, Sulawesi Selatan.
Kecelakaan terjadi di ruas Jalan Tol Layang, Kota Makassar. Akibat kejadian tersebut dua orang dinyatakan meninggal saat dibawa ke rumah sakit (RS).
Kasat Lantas Polrestabes Makassar Kompol Mamat Rahmat mengatakan, kecelakaan terjadi karena mobil dalam kecepatan tinggi dan berupaya menyalip mobil truk kontainer yang berjalan pelan di sisi kiri jalan tol.
Baca juga: Ratusan Mahasiswa UI Mendapatkan Edukasi Keselamatan Berkendara
"Itu lewat tol menuju bandara dan mengalami kecelakaan berserempetan dengan kontainer," ucap Mamat dilansir dari Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
Banyaknya kasus serupa, salah satu yang menjadi sorotan ialah pemakaian bumper belakang truk alias Rear Underrun Protection (RUP), yang dianggap bisa "menolong" jika terjadi tabrak belakang.
Adrianto Sugiarto Wiyono, ASEAN NCAP Technical Committee, mengatakan, studi mengenai RUP sebetulnya sudah cukup banyak di dunia.
"Studi tentang RUP cukup banyak, bahkan ada standarnya yaitu UNECE 58 (United Nation Economic Commission for Europe) dan FMSS 223 (Federal Motor Vehicle Safety Standard)," kata Rian panggilannya kepada Kompas.com, Kamis (26/9/2024).
"Untuk Indonesia sendiri ada SNI 7522:2009," ungkap Rian.
Baca juga: Perluas Jaringan, MG Resmikan Diler Ketujuh di Jakarta Selatan
Rian mengatakan, semua standar yang disebutkan pada dasarnya sama yaitu mengenai fungsi RUP terhadap keselamatan kendaraan lain.
"Semua standar di atas memiliki tujuan yang sama agar ketika terjadi tabrak belakang antara light vehicle (LV) dengan truk atau trailer maka crumple zone pada LV dapat berkerja sesuai desainnya yaitu menyerap energi dan menyelamatkan penumpangnya," katanya.
Ketentuan RUP sebetulnya sudah diatur dalam sesuai Permen 74 Tahun 2021 mengenai Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor Selain Sepeda Motor.
Ketentuan RUP atau "perisai kolong belakang" dalam bahasa Indonesia tersebut tertuang pada Permen 74 Tahun 2021 Pasal 15 dan Pasal 16.
Baca juga: Harapan Jaya Rilis Bus Baru dari Laksana, Single dan Double Glass
Disebutkan bahwa RUP wajib dipasang pada mobil barang dan atau truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) mulai 5.000 kg atau 5 ton ke atas.
JBB sendiri merupakan berat operasional maksimum dari sebuah kendaraan sebagaimana dinyatakan oleh produsen.
Kemudian RUP disediakan oleh pembuat, perakit, pengimpor dan atau perusahaan karoseri.
Spesifikasi RUP terbuat dari bahan besi atau sejenisnya. Berbentuk persegi panjang atau pipa dengan panjang minimum 80 persen dari lebar kendaraan. Misal lebar truk 6 meter maka lebar RUP minimal 4,8 meter.
Baca juga: Belajar dari Kecelakaan Land Crusier Pengusaha Pallubasa Tabrak Truk Kontainer
Kemudian RUP dipasang sekurang-kurangnya sejajar pada ujung sasis bagian belakang. Jarak sisi bawah RUP ke permukaan jalan maksimum 550 mm dengan sudut minimum 8 derajat.
Selain itu terpenting ialah RUP terpasang kokoh pada sasis atau sub frame dengan sambungan mur dan baut.
Pasal 15
Ayat 1
Ayat 2
Pasal 16