Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Segini Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Bayarnya

Kompas.com - 20/09/2024, 19:12 WIB
Selma Aulia,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Tilang elektronik menggunakan kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) sudah banyak diberlakukan di wilayah Indonesia.

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, ada 10 jenis pelanggaran yang bisa kena e-tilang.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan jika Dapat Surat Tilang Elektronik tapi Mobil Sudah Dijual

Adapun pelanggaran dan besaran denda tilangnya , sebagai berikut:

Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.KOMPAS.COM/AJI YK PUTRA Kamera ETLE yang terpasang di Jalan KH. A Rasyid, Kelurahan 5 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu 1, Palembang, Sumatera Selatan.

  1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan, denda Rp 500.000
  2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan bagi pengemudi kendaraan roda empat, dena Rp 250.000
  3. Berkendara sambil menggunakan gawai pintar, denda Rp 750.000
  4. Melanggar batas kecepatan, denda Rp 500.000
  5. Menggunakan plat nomor palsu atau tidak berplat sama sekali, denda Rp 500.000
  6. Berkendara melawan arus, denda Rp 500.000
  7. Melanggar lampu merah, denda Rp 500.000
  8. Tidak mengenakan helm SNI, denda Rp 250.000
  9. Berboncengan lebih dari dua orang, denda Rp 250.000
  10. Tidak menyalakan lampu saat malam dan siang hari bagi sepeda motor, denda Rp 100.000

Baca juga: Jelang MotoGP Indonesia, Para Pebalap Bakal Parade di Mataram

Perlu dicatat, pelanggar diberikan waktu 8 hari untuk melakukan konfirmasi, baik secara daring melalui etle-pmj.info/id/confirm, atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum. 

Apabila tidak melakukan konfirmasi, dalam tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dapat diblokir, dan petugas akan menerbitkan tilang untuk pembayaran denda dengan batas waktu pembayaran 15 hari. Jika melewati batas waktu tersebut, maka pajak STNK akan diblokir.

Kemudian, untuk cara membayar denda tilang elektronik bisa dilakukan melalui Bank BRI, berikut caranya:

Bayar denda ETLE via kantor Bank BRI

  1. Ambil nomor antrian transaksi teller dan isi slip setoran.
  2. Isi 15 angka Nomor Pembayaran Tilang pada kolom "Nomor Rekening" dan Nominal titipan denda tilang elektronik pada slip setoran.
  3. Serahkan slip setoran kepada Teller BRI.
  4. Teller BRI akan melakukan validasi transaksi.
  5. Simpan Slip Setoran hasil validasi sebagai bukti bayar denda tilang elektronik yang sah.
  6. Slip setoran diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Bayar denda ETLE via ATM BRI

  1. Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda.
  2. Pilih menu Transaksi Lain > Pembayaran > Lainnya > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Di halaman konfirmasi, pastikan detil denda tilang elektronik sudah sesuai seperti Nomor BRIVA, Nama Pelanggar, dan Jumlah Pembayaran.
  5. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Copy struk ATM sebagai bukti cara bayar e-tilang yang sah dan disimpan.
  6. Struk ATM asli diserahkan ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita.

Baca juga: Industri Komponen Lokal Bidik Peluang Kolaborasi EV di Indonesia

Bayar denda ETLE via Mobile Banking BRI

  1. Login aplikasi BRI Mobile.
  2. Pilih Menu Mobile Banking BRI > Pembayaran > BRIVA.
  3. Masukkan 15 angka Nomor Pembayaran Tilang.
  4. Masukkan nominal pembayaran sesuai jumlah denda tilang elektronik yang harus dibayarkan.
  5. Transaksi akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah denda titipan.
  6. Masukkan PIN. Simpan notifikasi SMS sebagai bukti cara bayar e-tilang.
  7. Tunjukkan notifikasi SMS ke penindak ETLE untuk ditukarkan dengan barang bukti yang disita

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau