JAKARTA, KOMPAS.com - Penggunaan pelat nomor dewa yang tidak sesuai aturan kembali menjadi sorotan, setelah dijumpai cukup banyak oknum menggunakan pelat jenis ini di jalan.
Menurut kesaksian masyarakat, sering dijumpai mobil-mobil mewah dengan harga miliaran rupiah melanggeng di jalan umum, dan menggunakan pelat nomor khusus.
Padahal dari segi aturan terbaru, semua pelat nomor khusus dengan kode ZZ hanya boleh digunakan untuk kendaraan dinas saja, bukan pribadi. Regulasi ini berlaku efektif sejak Desember 2023.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menjelaskan, pihaknya mendapati ada aksi nakal yang dilakukan oleh beberapa oknum.
Baca juga: Fitur Ini Bikin Mitsubishi Xpander Punya Standar Euro 4
Aksi tersebut berupa menukar pelat nomor khusus, yang seharusnya dipasang di mobil dinas justru dipindahkan ke mobil pribadi.
“Secara registrasi, terdaftarnya adalah untuk kendaraan dinas, tapi ada yang menukar pelat nomor itu ke kendaraan pribadi,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (30/1/2024).
Yusri menegaskan, aksi tersebut merupakan pelanggaran lalu lintas dan sudah tergolong pemalsuan identitas, karena menggunakan kode registrasi tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai.
Baca juga: Daftar Mobil Listrik yang Pernah Kena Recall di Indonesia
Selain itu, Yusri menyebut jika aksi nakal semacam ini pasti akan terciduk dalam waktu dekat, karena ada dua faktor yang jadi pengaman.
“Pertama-tama kita punya RFID yang memang bisa melacak keotentikan dari pelat khusus tersebut. Selanjutnya kita logika saja, kalau itu mobil dinas, enggak mungkin dia harganya tembus miliaran rupiah,” kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.