Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DCVI Dukung Karoseri Pasang RUP di Belakang Truk

Kompas.com - 15/09/2024, 19:01 WIB
Janlika Putri Indah Sari,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kecelakaan tabrak belakang jadi kejadiaan yang kerap terjadi pada truk di Indonesia. Maka dari itu, penggunaan perisai kolong belakang alias Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang truk menjadi penting untuk menjaga keselamatan di jalan.

Bahkan, sesuai dengan Peraturan Menteri (PM) Perhubungan Nomor 74 Tahun 2021 tentang Perlengkapan Keselamatan Kendaraan Bermotor, setiap truk wajib dipasangi perisai atau Rear Underrun Protection (RUP) pada bumper belakang.

Baca juga: Mengenal Spot Wear dan Penyebabnya pada Ban Mobil

Namun sayangnya saat ini masih banyak truk yang beroperasi tanpa adanya perisai kolong belakang. 

Truck Bodybuilder DCVI, Hendro Sembodo mengatakan, sudah sewajarnya aturan dari Pemerintah dipatuhi oleh semua pemilik truk. Dari pihak ATPM sendiri sangat mendukung pemasangan RUP pada setiap truk untuk menunjang keselamatan. 

"Kalau misalnya motor masuk ke kolong truk, itu bisa langsung terlindas tanpa adanya RUP.  Dan ketika ada perisai sampingnya, jadi ketahan. Sebenarnya saya belum analisa langsung berapa kekuatan ketika dia (RUP) harus menahannya," katanya kepada media pada ajang IEE Series 2024, Jumat (13/9/2024).

Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP Ilustrasi kecelakaan fatal mobil menabrak pantat truk yang tidak dilengkapi RUP

Baca juga: Suka Duka Menolong Orang Asing di Jalan

Hendro menjelaskan, pemasangan RUP sendiri adalah murni tanggung jawab dari pihak  kakoseri sebagai pembuat bodi untuk melengkapi itu. Sementara, pihak ATPM akan mendorong kakoseri untuk penerapan pemasangan RUP kepada setiap truk.

Sebab, setelah pembuatan bodi di karoseri, truk akan mendapatkan SKRB (Surat Keputusan Rancang Bangun Kendaraan). 

"Pihak karoseri mengajukan desain, kemudian disetujui oleh Kementrian Perhubungan, setelah itu keluarlah SKRB. Nah, SKRB ini sebagai acuan membuat bodi secara administratifnya. Kalau misal SKRB-nya sudah sesuai, nanti keluar SRUT," kata Hendro. 

Sesuai itu artinya truk sudah memenuhi standar keselamatan yang ditetapkan oleh Pemerintah.

" Maka saya rasa tidak adalah toleransi untuk para pelanggar, sebab hal ini terkait dengan aturan keselamatan dari Pemerintah," katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau