Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Catat, SIM Indonesia Sudah Bisa Dipakai di 8 Negara Ini

Kompas.com - 11/09/2024, 13:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tercatat mulai 1 Juni 2024, SIM domestik Indonesia sudah dapat digunakan dan berlaku di delapan negara dalam kawasan Asia Tenggara.

Sehingga, sebagaimana dipaparkan Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, masyarakat yang hendak melancong ke luar negeri menggunakan mobil atau motor, tidak perlu membuat SIM Internasional lagi.

Berlakunya SIM domestik Indonesia di luar negeri akibat dampak pembenahan yang telah dilakukan oleh Korlantas Polri dalam hal administrasi. Seperti saat ini, SIM sudah memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai nomor identifikasi.

Baca juga: China Siap Negosiasi dengan Eropa Soal Tarif Pajak Mobil Listrik

Syarat dan cara bikin SIM format baruiStockphoto/Habibi Alisyahbana Syarat dan cara bikin SIM format baru

“Korlantas Polri terus membenahi SIM, diantaranya penggunaan Nomor Induk Kependudukan sebagai nomor SIM,” ujar Yusri dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, SIM juga didesain baru dengan diberikan logo motor pada SIM C dan logo mobil untuk SIM A. Dengan perubahan yang dilakukan ini, aparat luar negeri diharapkan bisa dengan mudah mengenali jenis SIM yang dimiliki dan digunakan pengemudi asal Indonesia.

Adapun delapan negara di ASEAN yang sudah mengesahkan pemilik SIM dari Indonesia adalah Thailand, Laos, Filiphina, Vietnam, Brunei, Singapura, Myanmar dan Malaysia.

Aturan ini mengacu perjanjian SIM Domestik yang diterbitkan oleh ASEAN pada tahun 1985. Perjanjian tersebut telah diperluas pada tahun 1997 dan 1999 dengan meliputi negara-negara seperti Vietnam, Laos, Myanmar dan Kamboja.

Baca juga: Modal Rp 5 Jutaan, Bikin BYD Dolphin Tampil Agresif

Ilustrasi SIM C.ntmcpolri.info Ilustrasi SIM C.

Meski demikian, beberapa Negara memiliki aturan khusus mengenai penggunaan SIM asing seperti unruk di Singapura, SIM domestic Indonesia hanya bisa berlaku selama 12 bulan. Setelah itu, pengemudi yang ingin terus menggunakan kendaraannya di Negara tersebut harus membaut SIM lokal Singapura.

Sedangkan untuk Malaysia, sejak 2018 pengemudi asing di sana harus memiliki SIM Internasional dan SIM asal yang masih berlaku. Untuk WNI tanpa SIM Internasional bisa mengajukan permintaan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau