JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri menyebutkan sedang menyusun aturan penggunaan lampu isyarat (rotator) dan sirene, khususnya untuk kendaraan dinas. Meskipun, sudah ada aturan mengenai kedua alat tersebut pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pada UU LLAJ, sudah dijelaskan bahwa penggunaan lampu rotator dan sirene hanya diperuntukkan bagi kendaraan dinas. Penggunaannya juga untuk pengawalan resmi atau kondisi darurat.
Baca juga: Alasan Kendaraan Dinas Dishub Pakai Lampu Rotator Warna Biru
Selain itu, dijelaskan pula macam-macam warna lampu rotator yang dibedakan atas penggunaannya. Untuk sanksinya pun juga sudah dicantumkan.
Namun, banyaknya kasus penyalahgunaan lampu rotator dan sirene yang dilakukan oleh kendaraan dinas membuat Korlantas Polri harus menyusun regulasi baru.
Budiyanto, pemerhati masalah transportasi dan hukum, mengatakan, sebenarnya dalam UU LLAJ dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian sudah mengatur kewenangan Kepolisian.
Baca juga: Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri
"Petugas yang melakukan pengawalan perlu prioritas atau memperoleh hak utama. Sehingga, menggunakan lampu isyarat warana biru dan sirene," ujar Budiyanto, kepada Kompas.com, belum lama ini.
"Bisa juga nanti (aturan yang baru) mengatur hal-hal yang teknis dan mendetail. Misal, masalah cahaya, bunyi sirene, kapan dinyalakan atau dimatikan, dan seterusnya. Mengatur lebih mendetail," kata Budiyanto.
Menurutnya, jika hanya Undang-Undang, sifatnya masih umum, tidak mendetail. Hal-hal yang teknis atau mendetail diatur dalam aturan pelaksanaan, seperti Peraturan Kapolri dan sebagainya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.