Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dianggap Menyilaukan, Polri Kaji Perubahan Warna Rotator Mobil Patroli

Kompas.com - 31/12/2023, 09:01 WIB
Ruly Kurniawan,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) akan melakukan kajian terhadap penggunaan warna biru pada lampu rotator di mobil patroli karena dianggap menyilaukan.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Aan Suhanan menyatakan, langkah tersebut diambil usai pihaknya mendapatkan keluhan dari pengguna jalan yang kerap terganggu apabila kendaraan patroli melintas menggunakan rotator.

"Pada saat refleksi tahunan, Pak Kapolri mendapat masukkan dari masyarakat, terutama soal lampu rotator ini yang berwarna biru karena dianggap menyilaukan pemakai jalan lain di belakang," kata dia dilansir Instagram @heman_hadi_basuki, Sabtu (30/12/2023).

Baca juga: 28.000 Kendaraan Kurang Saldo, Sebabkan Antrean di Gerbang Tol

Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.Dok Satlantas Polres Kediri Mobil patroli Satlantas Polres Kediri, Jawa Timur, kini dilengkapi dengan mobile INCAR untuk memantau dan menindak pelanggaran lalu lintas.

"Polri saat ini sangat terbuka terhadap kritik-kritik atau masukkan dari masyarakat. Jadi kita akan tindak lanjuti," lanjut Aan.

Kendati belum disebutkan secara pasti rencana tersebut, termasuk waktu ataupun durasi studinya, namun dipastikan lampu rotator di mobil patroli nantinya tak akan mengganggu lagi.

Sebab tujuan dari mobil patroli bukan untuk memecah konsentrasi pengguna jalan lain melainkan penanda supaya kendaraan dimaksud diberikan prioritas jalan karena sedang dalam kondisi mendesak.

Adapun aturan penggunaan warna rotator sendiri tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 masih di UULLAJ nomor 22 tahun 2009, yaitu:

Baca juga: Bikin Sistem Keyless dan Start Engine via Remote mulai Rp 1,5 Jutaan

Bagian depan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di bagian atap mobil patroli polisi lalu lintas, Selasa (13/12/2022). KOMPAS.com/Tria Sutrisna Bagian depan kamera E-TLE Mobile yang terpasang di bagian atap mobil patroli polisi lalu lintas, Selasa (13/12/2022).

- Warna merah pada rotator menunjukkan bahwa kendaraan tersebut sedang dalam situasi darurat, seperti ambulans atau pemadam kebakaran.

- Warna biru digunakan untuk kendaraan polisi.

- Warna kuning (tanpa sirine) digunakan untuk kendaraan pemerintah lainnya seperti juru mudi dan pejabat pemerintah.

- Warna hijau digunakan pada kendaraan yang membantu proses pemadaman kebakaran.

"Jadi pada dasarnya, ada ketentuan dan aturan dalam penggunaan warna rorator. Warna biru itu memang khusus untuk kendaraan kepolisian," ucap Aan.

Untuk diketahui, rotator punya tujuan untuk memperingatkan pengemudi dan pengendara lain agar mereka dapat memberikan jalan yang lebih aman untuk kendaraan tersebut.

Rotator juga membantu mempermudah proses penanganan keadaan darurat seperti pemadaman kebakaran atau penyelamatan.

Baca juga: Manfaat Fitur Hill Start Assist Saat Lewat Jalan Menanjak

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Ndan Bhabin Indonesia (@herman_hadi_basuki)

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan rotator hanya diperbolehkan pada kendaraan darurat seperti ambulans, fire truck, dan polisi. Penggunaan rotator pada kendaraan pribadi dilarang dan bisa dikenakan sanksi administrasi dan/atau pidana.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau