Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Tahu, Ini Arti Warna Lampu Rotator, Merah, Kuning, dan Biru

Kompas.com - 16/01/2023, 12:42 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Secara aturan, tidak semua kendaraan boleh menggunakan sirene dan rotator, dan hanya boleh digunakan untuk kendaraan yang memiliki hak utama di jalan.

Di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Pasal 134, diatur golongan kendaraan apa saja yang diperbolehkan menggunakan rotator.

Baca juga: Motor Terinspirasi Pemain Sepak Bola Thailand, Banderol Rp 28 Jutaan

Para Petugas Pemadam Kebakaran mengikuti latihan gabungan di PPSDM Migas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (9/1/2023)KOMPAS.COM/ARIA RUSTA YULI PRADANA Para Petugas Pemadam Kebakaran mengikuti latihan gabungan di PPSDM Migas Cepu, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, Senin (9/1/2023)

Namun, seperti dijelaskan akun Instagram Kemenhub, lampu isyarat atau rotator juga bermacam-macam sesuai fungsi dan tugasnya. Di Indonesia ada tiga lampu, yaitu lampu berwarna merah/biru, biru, dan kuning.

"Tahu gak sih ternyata sirene pada kendaraan itu punya banyak warna arti lho," tulis akun tersebut, dikutip Kompas.com, Senin (16/1/2023).

Penggunaan soal warna lampu isyarat kendaraan tertulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dalam Pasal 59 ayat 5.

Baca juga: Rossi Naik Podium Bersama Sean Gelael di 24 Hours of Dubai

Mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN Mobil ambulans berstiker Partai Nasdem melawan arus lalu lintas di Jalur Puncak Bogor, Jawa Barat, Jumat (23/12/2022).

Isi Pasal 59 ayat 5:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.

c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas dan angkutan jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

Baca juga: Motor Terinspirasi Pemain Sepak Bola Thailand, Banderol Rp 28 Jutaan

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Kementerian Perhubungan RI (@kemenhub151)

 

Untuk itu, sirene dan rotator tidak bisa dipasang sembarangan di mobil pribadi. Dalam Pasal 287 ayat 4, disebutkan bahwa pelanggar bisa dikenakan pidana berupa kurungan atau denda sejumlah uang.

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 106 ayat (4) huruf f, atau Pasal 134 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp. 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)."

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau