Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ada Aturan Baru Lampu Rotator Mobil Kendaraan Dinas Polri

Kompas.com - 16/01/2024, 06:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belum lama ini budayawan Sujiwo Tejo menyampaikan kritik terkait lampu warna biru pada kendaraan dinas polisi yang mengganggu penglihatan pengguna kendaraan lain saat berlalu lintas di jalan raya.

Menindak lanjuti kritikan tersebut, Polri memerintahkan kepada seluruh jajarannya untuk menutup lampu rotator belakang kendaraan dinas menggunakan kaca film 20 persen. Perintah ini dikeluarkan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo melalui Surat Telegram (ST) Nomor ST/2869/XII/REN.2.2/2023.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan telegram itu bersifat perintah untuk dilaksanakan seluruh jajaran Polri.

Baca juga: Kenali Penyebab Bunyi Jedug pada Transmisi Mobil Matik

“Instruksi ini ditujukan kepada seluruh jajaran Polri terhadap semua kendaraan dinas,” ujar Trunoyudo, dikutip dari Humas Polri, Senin (15/1/2024).

Dalam telegram tersebut, Kapolri juga memerintahkan agar kendaraan yang hanya bertugas mengawal diminta mematikan rotator bagian belakang.

“Salah satu penyebab terganggunya penglihatan dan konsentrasi pengendara lain nya terpecah karena pancaran lampu rotator bagian belakang kendaraan dinas yang berpotensi terjadinya laka lantas,” tulis kutipan telegram tersebut.

Tangkapan layar mobil patroli polisi yang hampir serempet delegasi KTT Ke-43 ASEAN, Rabu (6/9/2023).Tangkapan layar Tangkapan layar mobil patroli polisi yang hampir serempet delegasi KTT Ke-43 ASEAN, Rabu (6/9/2023).

Telegram itu diteken Kepala Korlantas (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Aan Suhanan atas nama Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Dalam surat telegram tersebut disampaikan bahwa instruksi ini berdasarkan hasil analisis dan evaluasi keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) yang dilakukan Korlantas Polri.

Selain itu, Kapolri juga meminta dilakukan pengawasan dalam dan pengawasan melekat secara berjenjang dalam pelaksanaan instruksi tersebut, serta melaporkan hasil kegiatan kepada Korlantas serta Dirgakkum Korlantas Polri.

Baca juga: Banyak Aktivitas Baru di IIMS 2024, Harga Tiket mulai Rp 50.000

Adapun untuk warna rotator sudah tercantum dalam Pasal 59 ayat 5 Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009, yakni:

a. Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk mobil petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia;
b. Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk mobil tahanan pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah dan jenazah; dan
c. Lampu isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk mobil patroli jalan tol, pengawasan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek kendaraan, dan angkutan barang khusus.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau