Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masih ada Kuota Konversi Motor Listrik Gratis, Catat Syaratnya

Kompas.com - 10/09/2024, 09:42 WIB
Ruly Kurniawan,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menyampaikan bahwa kuota program konversi motor listrik gratis bagi masyarakat di Jabodetabek masih ada.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Harris Yahya menyebutkan, jumlah yang terbayar saat ini mencapai 123 unit.

"Sekarang yang sudah terbayar tahun ini 123 unit, yang sedang sudah ada SRUT 58 unit sementara pemohon 663 unit (dari total kuota 1.000 unit)," katanya, Senin (9/9/2024).

Baca juga: Wuling Geber Jualan ICE, Hybrid, dan EV

Lebih jauh, ia menyatakan terdapat 155 unit yang telah di konversi dan tinggal menunggu SUT/SRUT. Sehingga bisa dikatakan respons dari masyarakat sangat positif untuk program bantuan ini.

Untuk diketahui, biaya konversi motor listrik ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian ESDM, senilai Rp 16 juta per unit.

Biaya ini mencakup konversi sepeda motor menjadi listrik dan tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

Baca juga: Baru Kembali Jadi Damkar Depok, Sandi Butar Butar Sudah Dapat Empat Surat Peringatan

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," kata Agus.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM juga akan mendukung program ini.

Mereka akan memberikan dana CSR untuk membantu masyarakat umum di Jabodetabek dalam proses konversi ini.

Baca juga: Jangan Beli Motor Bekas Tanpa Dokumen Lengkap

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Berikut ini persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

Baca juga: Warung 25 Tahun Bangkrut Setelah Review Food Vlogger, Bang Madun: Gue Masih Punya Utang

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau