KLATEN, KOMPAS.com - Setiap kendaraan bermotor dilengkapi dengan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan buku pemilik kendaraan bermotor (BPKB).
Maka dari itu, ketika hendak membeli motor bekas, wajib menanyakan STNK dan BPKB. Pasalnya, tidak adanya kedua dokumen tersebut ada peluang unit bermasalah.
Nizar, Kepala Toko Amanah Motor Depok, Sleman mengatakan, pihaknya tidak pernah berani membeli motor bekas tanpa dilengkapi surat-surat yang sah.
Baca juga: Sebelum Beli Mobil Bekas Cek Keaslian BPKB dan STNK
“Harus ada STNK, BPKB dan tanggungan pajak sudah lunas terbayar, kami selaku showroom motor bekas selalu berupaya memberikan yang terbaik, motor tanpa dokumen tersebut kan status tidak jelas,” ucap Nizar kepada Kompas.com, belum lama ini.
Nizar mengatakan banyak motor bekas di pasaran dijual dengan harga lebih murah. Sehingga sepintas hal itu lebih menggiurkan, terlebih lagi bagi mahasiswa yang biasanya memiliki dana terbatas.
“Kami tidak merekomendasikan konsumen memilih motor tersebut, lebih baik harganya standar tapi surat-surat lengkap dan pajak terbayarkan, ini lebih aman,” ucap Nizar.
Baca juga: BPKB Hilang, Apakah Bisa Bayar Pajak Motor 5 Tahunan?
Nizar mengatakan semua motor bekas yang dijualnya selalu dipastikan terkait kelengkapan tersebut, agar konsumen tidak memiliki masalah di kemudian hari.
“Motor tanpa BPKB kan bisa saja statusnya masih belum lunas, BPKB juga bisa digadaikan untuk mengambil hutang, seandainya di jalan motor disita oleh debt collector itu kan bakal menjadi masalah,” ucap Nizar.
Jadi, menurut Nizar sebaiknya konsumen tidak tergiur dengan motor bekas tanpa dokumen lengkap, karena memiliki risiko seperti yang disebutkan di atas.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.