Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Masih ada Kuota Konversi Motor Listrik Gratis, Catat Syaratnya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral RI (ESDM) menyampaikan bahwa kuota program konversi motor listrik gratis bagi masyarakat di Jabodetabek masih ada.

Kepala Balai Besar Survei dan Pengujian Ketenagalistrikan, Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi Kementerian ESDM Harris Yahya menyebutkan, jumlah yang terbayar saat ini mencapai 123 unit.

"Sekarang yang sudah terbayar tahun ini 123 unit, yang sedang sudah ada SRUT 58 unit sementara pemohon 663 unit (dari total kuota 1.000 unit)," katanya, Senin (9/9/2024).

Lebih jauh, ia menyatakan terdapat 155 unit yang telah di konversi dan tinggal menunggu SUT/SRUT. Sehingga bisa dikatakan respons dari masyarakat sangat positif untuk program bantuan ini.

Untuk diketahui, biaya konversi motor listrik ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian ESDM, senilai Rp 16 juta per unit.

Biaya ini mencakup konversi sepeda motor menjadi listrik dan tidak termasuk biaya cek fisik, perubahan surat kendaraan, atau rekondisi kendaraan di luar pekerjaan konversi.

"Jadi yang akan digratiskan adalah biaya konversi sepeda motor sebesar Rp 16 juta per unit," kata Agus.

Sebagai bagian dari tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), badan usaha tambang di bawah pembinaan teknis Kementerian ESDM juga akan mendukung program ini.

Mereka akan memberikan dana CSR untuk membantu masyarakat umum di Jabodetabek dalam proses konversi ini.

Bagi masyarakat yang berminat dapat melakukan pendaftaran melalui platform digital Program Konversi Sepeda Motor Listrik pada tautan ebtke.esdm.go.id/konversi atau daftar langsung melalui Bengkel Konversi Mitra Kementerian ESDM.

Berikut ini persyaratan umum keikutsertaan konversi gratis:

1. Masyarakat umum yang memiliki sepeda motor dan berdomisili sesuai KTP di wilayah Jabodetabek (diutamakan bagi pemilik kendaraan yang aktif berkendara keluar masuk provinsi DKI Jakarta);

2. Nama yang tertera pada KTP harus sama dengan nama yang tertera pada surat registrasi kendaraan (STNK dan BPKB);

3. Surat kepemilikan lengkap dan telah melunasi pajak kendaraan; dan

4. Melampirkan dokumen/formulir hasil cek fisik awal dari Samsat Kepolisian terdekat

https://otomotif.kompas.com/read/2024/09/10/094200015/masih-ada-kuota-konversi-motor-listrik-gratis-catat-syaratnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke