Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Belajar dari Kecelakaan Beruntun akibat Sopir Truk Serangan Jantung

Kompas.com - 05/09/2024, 07:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kecelakaan beruntun yang menimpa truk tangki dan sejumlah sepeda motor terjadi di Jalan Plumpang Semper, Jakarta Utara, Rabu (4/9/2024).

Kecelakaan itu bermula ketika truk tangki melaju dari arah Simpang Lima ke arah Plumpang. Namun, karena sopir truk mengalami serangan jantung, mobil tersebut menjadi tak terkendali dan menabrak sejumlah pengendara motor yang berada di depannya.

“Mobil langsung menabrak, ada beberapa motor yang terkena dan diseruduk sehingga terjadi kecelakaan beruntun,” ucap Kasi Ops Sudin Gulkarmat Jakarta Utara, Gatot Sulaeman, dikutip dari Kompas.com, Rabu (4/9/2024).

Baca juga: Hyundai Siap Rilis Mobil Hybrid Sebelum Akhir 2024

Akibat kecelakaan itu, tiga orang meninggal dunia, sedangkan lima korban lainnya mengalami luka-luka.

Jusri Pulubuhu selaku Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) mengatakan, permasalahan serangan jantung adalah hal yang paling ditakuti karena pengemudi bisa hilang kesadaran dan sulit mengendalikan kendaraan yang sedang dikendarai.

“Sebenarnya tidak hanya itu serangan jantung saja, epilepsi juga merupakan penyakit mendadak yang bisa memicu kecelakaan lalu lintas,” ucap Jusri.

Test drive BAIC X55 II di GIIAS 2024Kompas.com/Adityo Test drive BAIC X55 II di GIIAS 2024

Menurut Jusri, hal seperti ini harus disertakan tindakan preventif dari masyarakat itu sendiri, masyarakat harus sadar untuk memastikan kesehatan mereka ketika mereka berkendara di ruang publik.

“Serangan jantung selalu konotasinya seseorang yang terkena jantung, tetapi ketika orang tersebut berkendara di ruang publik apalagi dengan kecepatan yang tinggi akibatnya bukan hanya satu orang yang mengalami peluang kematian,” kata Jusri.

Jusri juga menambahkan, harus ada kesadaran dari si pengemudi, mengingat belum ada undang-undang terkait hal ini. Minimal pengemudi melakukan pengecekan terkait kesehatan secara reguler.

“Kalau di luar negeri aturan akan hal ini sudah berlaku, pengendara baru boleh mengendarai mobil setelah dua tahun dibuat keterangan bebas epilepsi atau dinyatakan sembuh,” kata Jusri.

Baca juga: Periklindo Bikin Konferensi di Bali 12-13 September 2024

Selain itu, menurut Jusri, para pengemudi mobil juga harus memiliki rasa tanggung jawab ketika sedang berada di jalan.

“Bertanggung jawab bukan hanya memiliki (Surat Izin Mengemudi) SIM, tetapi harus memperhatikan kesehatan si pengemudi,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau