JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian RI (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita masih terus mendorong kehadiran insentif untuk mobil listrik sebagai upaya mempercepat penciptaan ekosistem industri kendaraan listrik nasional.
Sebab, untuk menuju industri elektrifikasi kendaraan bermotor, diperlukan suatu jembatan supaya tidak mengorbankan ekosistem yang sudah terbentuk. Adapun jembatan dimaksud, dipercaya ialah mobil hybrid.
"Kami inginnya ada insentif walaupun tidak bisa sebesar mobil listrik (BEV)," ujar dia, Senin (26/8/2024).
Baca juga: Penyerapan Merek Baru Belum Agresif di Solo, Ini Alasannya
"Salah satu pertimbangan, kami perlu mempertimbangkan insentif untuk mobil hybrid karena kami tidak mau pabrikan mobil hybrid di Indonesia pindah," lanjut Agus.
Ia menyebut kasus industri semikonduktor menjadi pelajaran bagi pemerintah agar tidak membiarkan industri potensial pindah ke negara lain.
Agus menegaskan bahwa pihaknya tidak menargetkan besaran jumlah insentif yang akan diberikan, namun insentif tersebut mestinya diberikan untuk mobil hybrid.
"Jangan tanya soal insentifnya, bagi kami insentif itu perlu untuk mobil hybrid karena kami tidak mau pabriknya pindah, negara lain berikan insentif buat hybrid," tambahnya.
Diketahui, saat ini mobil listrik produksi lokal lebih diistimewakan karena mendapat insentif diskon Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen dan bebas Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM).
Baca juga: Ini Salah Satu Alasan Marquez Kurang Bertaji Musim Ini
Sementara mobil hybrid, mendapatkan insentif berupa harmonisasi PPnBM yang sekarang dihitung berdasarkan emisi gas buang sehingga beban pajaknya 7-8 persen. Tapi mobil hybrid tetap dibebani berbagai perpajakan lain seperti PPN dan PKB.
Beberapa waktu yang lalu, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan, pemerintah tidak akan mengubah ataupun menambah kebijakan insentif untuk otomotif tahun ini.
"Kalau untuk otomotif kebijakan sudah dikeluarkan, jadi tidak ada kebijakan perubahan, atau tambahan lain," ujar Airlangga.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.