JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri tengah menguji coba aturan wajib memiliki atau mengikuti program jaminan kesehatan nasional ataupun BPJS untuk pengurusan SIM di tujuh wilayah.
Pengurusan dimaksud ialah perpanjangan dan pembuatan baru. Uji coba dilaksanakan mulai 1 Juni 20224 sampai 30 September 2024 mendatang.
Baca juga: Apa Benar Lubang di Piringan Cakram Motor untuk Gembok?
Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan wilayah yang sedang memberlakukannya ialah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
"Bagi yang ingin membuat SIM baru di tujuh wilayah itu harus memiliki BPJS Kesehatan yang artinya harus terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Bila pengaju tak punya BPJS Kesehatan, petugas di Samsat akan mengarahkan untuk pembuatan baru. Kalau Anda sudah punya BPJS Kesehatan tetapi menunggak, pemilik bisa melakukan proses tapi SIM akan diberikan setelah statusnya lunas.
Baca juga: Harga Baterai Mobil Listrik Bakal Makin Murah
Payung hukum dari kebijakan tersebut berpegang pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023.
Regulasi ini adalah tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Kesehatan Nasional. Tujuannya untuk meningkatkan jumlah pengguna JKN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.