Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM secara Online?

Kompas.com - 18/08/2024, 10:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali, sebelum masa aktifnya berakhir.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di kantor Satpas dan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk perpanjang SIM secara online, bisa dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM lama berakhir. Dengan begitu, diharapkan pemohon bisa menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan dengan baik tanpa buru-buru.

Baca juga: Persaingan Bagnaia dan Martin di Klasemen MotoGP 2024 Makin Sengit

Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polrihttps://www.digitalkorlantas.id/sim/ Cara perpanjang SIM di luar kota, bisa dilakukan secara online lewat aplikasi Digital Korlantas Polri

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, perpanjangan SIM secara online bisa diusahakan 30 hari sebelum masa SIM lama berakhir.

“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dana jangan mepet,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dijelaskan proses perpanjangan yang semula tiga sampai tujuh hari jadi membutuhkan waktu lagi.

“Sehubungan terjadinya lonjakan antrean perpanjangan SIM di Satpas, proses perpanjangan SIM yang semula 3-7 hari kerja jadi membutuhkan waktu lebih lama. Disarankan melakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis,” tulis keterangan dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Marc Marquez Jatuh di Sprint Race MotoGP Austria 2024


Perlu dicatat, perpanjangan SIM secara online baru bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Sementara, untuk tarif perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau