Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Video Viral Seorang Ibu Bonceng Anak Masuk Jalan Tol

Kompas.com - 21/08/2024, 10:12 WIB
Aprida Mega Nanda,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kasus pengendara sepeda motor masuk jalan tol kembali terjadi. Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Twitter @Auto___Revo, Senin (19/8/2024), terlihat seorang ibu memakai baju dengan motif garis-garis membonceng anak kecil di bagian depan.

Pada rekaman itu disebutkan bahwa kejadian terjadi di ruas jalan Tol Jagorawi. Pengendara motor tersebut melaju kencang di jalur kiri jalan tol, tanpa menggunakan helm, baik untuk dirinya maupun sang anak, serta tidak memasang pelat nomor.

Baca juga: Pemilik Harley-Davidson Indonesia Bergeser ke Usia Muda

Perlu diingat, jalan tol didesain untuk kendaraan dengan kecepatan tinggi dan memiliki bobot cukup besar, menyesuaikan mobil maupun bus dan truk. Sehingga momentum yang dihasilkan oleh kendaraan-kendaraan tersebut berisiko menimbulkan kecelakaan bagi sepeda motor yang dimensinya lebih kecil (tidak sesuai).

Mengingat kasus ini bukan pertama kalinya terjadi, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, pengendara motor yang masuk tol memang sering terjadi dan mereka tidak pernah mau belajar risikonya.

“Waktu mau masuk jalur tol, dia tidak pernah membaca rambu-rambu, main asal tancap gas,” ucap Sony kepada Kompas.com, belum lama ini.

Menurut Sony, memang sudah ada rambu dan sudah memenuhi syarat, namun tidak ada tanda khusus. Mengingat masih ada faktor error yang dilakukan oleh pengendara motor yang masuk ke jalur tol, nampaknya rambu tersebut kurang diperhatikan.

“Sebaiknya diberikan lagi tanda khusus, misal marka jalan berwarna kuning dengan tulisan Jalan Tol. Dengan warna kuning di bawah atau aspal, lebih terlihat oleh pengendara motor daripada rambu yang di atas,” kata Sony.

Hal ini lantaran, mata pengendara motor cenderung menghindari panas, sehingga mukanya tidak dongak ke atas.

Aturan dan sanksi

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, Pasal 38 Ayat 1 disebutkan, “Jalan tol hanya diperuntukkan pengguna jalan yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih”.

Ilustrasi Jalan Tol. Ini cara mengecek pantauan arus mudik Lebaran 2024 melalui CCTV.MUHAMAD SYAHRI ROMDHON/ Kompas.com Ilustrasi Jalan Tol. Ini cara mengecek pantauan arus mudik Lebaran 2024 melalui CCTV.

Atas pelanggaran tersebut, Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan Pasal 63 ayat 6 menjelaskan, “Setiap orang selain pengguna jalan tol dan petugas jalan tol yang dengan sengaja memasuki jalan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 14 (empat belas) hari atau denda paling banyak Rp 3.000.000.00 (tiga juta rupiah)”.

Baca juga: KNKT Dukung Rem ABS Motor Masuk Regulasi Pemerintah

Selain itu, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287 ayat 1, “Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang melanggar aturan pemerintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000”.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Selamat, Kamu Pembaca Terpilih!
Nikmati gratis akses Kompas.com+ selama 3 hari.

Mengapa bergabung dengan membership Kompas.com+?

  • Baca semua berita tanpa iklan
  • Baca artikel tanpa pindah halaman
  • Akses lebih cepat
  • Akses membership dari berbagai platform
Pilihan Tepat!
Kami siap antarkan berita premium, teraktual tanpa iklan.
Masuk untuk aktivasi
atau
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau