Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kapan Waktu yang Tepat Perpanjang SIM secara Online?

Kompas.com - 18/08/2024, 10:01 WIB
Selma Aulia,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

1

SOLO, KOMPAS.com - Pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) wajib melakukan perpanjangan SIM setiap lima tahun sekali, sebelum masa aktifnya berakhir.

Perpanjangan SIM bisa dilakukan secara offline di kantor Satpas dan online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.

Untuk perpanjang SIM secara online, bisa dilakukan 30 hari sebelum masa berlaku SIM lama berakhir. Dengan begitu, diharapkan pemohon bisa menyelesaikan semua prosedur yang diperlukan dengan baik tanpa buru-buru.

Baca juga: Persaingan Bagnaia dan Martin di Klasemen MotoGP 2024 Makin Sengit

Kasi SIM Ditlantas Polda Jawa Tengah, Kompol Ilham S. Sakti, melalui Perwira Administrasi (Pamin) Ipda Wayan mengatakan, perpanjangan SIM secara online bisa diusahakan 30 hari sebelum masa SIM lama berakhir.

“Di aplikasi sudah ada sosialisasinya, sehubungan terjadinya lonjakan antrean diusahakan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis dana jangan mepet,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (16/8/2024).

Dalam aplikasi Digital Korlantas Polri dijelaskan proses perpanjangan yang semula tiga sampai tujuh hari jadi membutuhkan waktu lagi.

“Sehubungan terjadinya lonjakan antrean perpanjangan SIM di Satpas, proses perpanjangan SIM yang semula 3-7 hari kerja jadi membutuhkan waktu lebih lama. Disarankan melakukan pengajuan 30 hari sebelum masa berlaku SIM habis,” tulis keterangan dalam aplikasi tersebut.

Baca juga: Marc Marquez Jatuh di Sprint Race MotoGP Austria 2024


Perlu dicatat, perpanjangan SIM secara online baru bisa dilakukan untuk SIM A dan SIM C saja, dan nantinya bukti fisik akan dikirim ke alamat pemohon.

Sementara, untuk tarif perpanjang SIM sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020, di mana untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C Rp 75.000.

Namun, besaran tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan, tes psikologi, biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah pemohon.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

1
Komentar
ujung ujungnya tetep gedeeee


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
China Minta AS Cabut Perintah Terkait Minyak Asal Venezuela
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi Akun
Proteksi akunmu dari aktivitas yang tidak kamu lakukan.
199920002001200220032004200520062007200820092010
Data akan digunakan untuk tujuan verifikasi sesuai Kebijakan Data Pribadi KG Media.
Verifikasi Akun Berhasil
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau