JAKARTA, KOMPAS.com Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyampaikan penomoran Surat Izin Mengemudi (SIM) akan sama dengan yang tertera di Nomor Induk Kependudukan KTP, sudah mulai berlaku.
Perubahan tersebut sebagai upaya memudahkan pencatatan dokumen kependudukan dan pengguna ataupun kepemilikan kendaraan yang dilakukan secara bertahap.
"Iya, (sudah berlaku dari) Juli 2024," kata dia dalam keterangan tertulis, Kamis (15/8/2024).
Baca juga: Hyundai Kona Electric Jadi Taksi Blue Bird di IKN
Kendati demikian, tidak lantas membuat SIM lama hangus. Pemilik SIM masih dianggap legal untuk berkendara di jalan asalkan masa berlaku tidak habis.
Sementara cara dan syarat pembuatan SIM dengan menggunakan nomor yang sama dengan NIK KTP tidak mengalami perbedaan.
"Anda akan mendapatkan SIM dengan format NIK KTP yang baru saat anda melakukan perpanjangan SIM setelah masa berlaku lima tahunnya habis," kata Yusri.
Untuk pengendara yang baru mau membuat SIM pertama kali, cara, persyaratan dan prosesnya tak berbeda dari pengajuan yang sudah dilakukan masyarakat sebelumnya
Perlu diketahui pula SIM, baru yang dikeluarkan Polri mulai Juli 2024 juga akan tertera simbol khusus mobil ataupun motor sesuai jenis SIM yang Anda pilih.
Baca juga: Seal Jadi Produk Terlaris BYD di Indonesia, Ini Alasannya
Tarif pembuatan SIM baru dengan berbagai perbedaan desain dan syarat ini tak berbeda dari sebelumnya, ialah sebagai berikut;
SIM A Rp 120.000
SIM B1 Rp 120.000
SIM B2 Rp 120.000
SIM C Rp 100.000
SIM C1 Rp 100.000
SIM C2 Rp 100.000
SIM D Rp 50.000
SIM D1 Rp 50.000
SIM Internasional Rp 250.000