Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Etika dan Regulasi Penagihan Kredit Kendaraan yang Bermasalah

Kompas.com - 16/08/2024, 09:02 WIB
Dio Dananjaya,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Sejumlah perusahaan pembiayaan (leasing) kendaraan bermotor kerap menggandeng pihak ketiga Debt Collector atau ‘penagih hutang’ untuk mengatasi konsumen yang bermasalah dalam membayar cicilan.

Cara ini mungkin efektif bagi perusahaan pembiayaan, tapi bisa merugikan konsumen dalam beberapa hal.

Seperti diketahui, Debt Collector adalah individu yang ditunjuk perusahaan untuk mengumpulkan pembayaran utang dari debitur yang belum melunasi kewajibannya.

Baca juga: Hitung Skema Kredit Honda All New BeAT Street, Angsuran mulai Rp 500.000

Ilustrasi booth Honda di ajang IMOS 2023Dok. AHM Ilustrasi booth Honda di ajang IMOS 2023

Peran mereka sangat penting dalam industri pembiayaan, namun sering kali menimbulkan kontroversi terkait etika dan metode penagihan.

Oleh sebab itu, proses penagihan kredit bermasalah harus sesuai dengan regulasi dan mengedepankan perlindungan konsumen.

“Dalam mengelola kredit macet, proses penagihan dilakukan sebagai upaya mencegah agar tidak terjadinya peningkatan kredit bermasalah,” ujar Operation Director FIFGROUP, Setia Budi Tarigan, dalam keterangan resmi (15/8/2024).

Baca juga: Harga Baterai Mobil Listrik Bakal Makin Murah

“Namun, akibat dari stigma negatif itu sendiri menyebabkan timbulnya keterbatasan bagi perusahaan pembiayaan dalam beroperasional, sehingga hal ini dapat berdampak terhadap kesehatan industri pembiayaan itu sendiri secara umum,” kata dia.

Sementara itu, Kepala Biro Bantuan Hukum Divisi Hukum Polri, Brigjen Veris Septiansyah menekankan betapa pentingnya bagi para pelaku profesi penagihan untuk mengikuti prosedur yang benar.

“Seringkali ditemukan adanya tindakan prosedur penagihan yang menggunakan kekerasan fisik ataupun dengan tindakan premanisme, sehingga hal inilah yang menyebabkan timbulnya sudut pandang negatif terkait dengan prosedur penagihan,” ucap Veris.

Baca juga: Seal Jadi Produk Terlaris BYD di Indonesia, Ini Alasannya

Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.freepik.com Ilustrasi debt collector menagih utang ke debitur. Debt collector adalah penagih utang. Biasanya debt collector diambil perusahaan pembiayaan dari perusahaan pihak ketiga yang menyediakan jasa penagih utang.

Ia menegaskan bahwa tindakan semacam itu tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak citra profesi penagih hutang.

Veris menggarisbawahi pentingnya mematuhi regulasi yang berlaku dalam proses penagihan. Ia menyebutkan beberapa regulasi penting seperti Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Lalu, berbagai peraturan dari Otoritas Jasa Keuangan, serta Putusan Mahkamah Konstitusi dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pengamanan Eksekusi Jaminan Fidusia.

Baca juga: Apa Benar Lubang di Piringan Cakram Motor untuk Gembok?

Debt collector menarik paksa mobil di tengah jalanInstagram @Cetul_22 Debt collector menarik paksa mobil di tengah jalan

“Seluruh regulasi tersebut menjadi pedoman dasar yang perlu ditaati oleh perusahaan pembiayaan, sehingga upaya penagihan itu dapat dijalankan dengan baik,” kata Veris.

“Tentunya hal ini juga perlu dipahami oleh konsumen bahwa regulasi ini juga mengikat masyarakat yang menjadi konsumen layanan pembiayaan dalam melakukan kewajibannya, seperti pembayaran angsuran dengan tepat waktu dan melunasi hutangnya” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau