SOLO, KOMPAS.com - Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya sudah hampir habis bisa melakukan perpanjangan secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri.
Dengan adanya aplikasi ini pemilik SIM tidak perlu datang ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) untuk melakukan perpanjangan SIM, dan nantinya SIM bisa dikirim ke alamat pemohon.
Melakukan perpanjangan SIM di aplikasi Digital Korlantas Polri, minimal masa berlaku SIM adalah 90 hari sebelum masa berlaku habis.
Baca juga: Tarif dan Syarat Bikin SIM A per Agustus 2024
Namun, untuk menghindari antrean di Satpas, sangat disarankan untuk melakukan perpanjangan 30 hari sebelum masa berlaku habis.
Saat perpanjangan SIM secara online, terdapat beberapa dokumen dan prosedur yang harus penuhi.
Berdasarkan laman resmi Digital Korlantas, dokumen yang diperlukan untuk melakukan perpanjangan SIM adalah:
Mohon memastikan dokumen yang disubmit tidak buram untuk memudahkan verifikasi data dan untuk menghindari penolakan SATPAS.
Baca juga: Banyak Pemain Baru, Ini Daftar Harga Mobil Hybrid per Agustus 2024
Kemudian untuk cara melakukan perpanjangan SIM secara online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, sebagai berikut:
Baca juga: Ciri Membedakan Jok Recaro Asli dan Palsu
Biaya perpanjangan SIM Nasional untuk SIM A adalah Rp80.000 sedangkan untuk SIM C adalah Rp75.000. Biaya tersebut belum termasuk biaya admin, biaya pengemasan, dan biaya pengiriman dari SATPAS ke rumah Anda.
Sebagai informasi, proses perpanjangan SIM memerlukan waktu 3-7 hari kerja tergantung dari antrean, namun jika antrean di Satpas mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu yang lebih panjang.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.