JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) menjadi salah satu syarat wajib yang harus dimiliki para pengendara kendaraan bermotor.
Untuk pengendara kendaraan roda empat atau mobil maka harus memiliki SIM golongan A.
Dalam pembuatan SIM A ada beberapa syarat yang harus dipenuhi, sesuai dengan Peraturan Kepolisian Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM yang diterbitkan pada Februari 2021, khususnya Pasal 9.
Baca juga: Hindari Kebiasaan Menggerakkan Setir Saat Mobil Berhenti
Adapun syarat pembuatan SIM A perorangan atau umum berdasarkan Pasal 9 ayat 1 huruf a, yaitu:
Baca juga: Selesai Rehat, Pertamina Enduro VR46 Incar Podium di MotoGP Inggris 2024
Kemudian, untuk tarif pembuatan SIM sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana untuk SIM A sebesar Rp 120.000.
Selain itu, masih ada tarif jaminan jaminan asuransi dan tes kesehatan yang tarifnya bervariasi sesuai wilayah pemohon.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.