SOLO, KOMPAS.com - Sejumlah provinsi di Indonesia menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB), program pemerintah daerah ini memberikan diskon atau penghapusan denda guna meringankan beban pajak masyarakat.
Adanya program ini pemilik kendaraan bermotor hanya perlu melunasi pokok PKB tanpa memikirkan denda akibat menginjak.
Baca juga: Menuju 100 Persen Elektrifikasi, Lexus Tinggal Tunggu LX dan LC
Program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor ini digelar di 8 provinsi, yaitu:
1. Jakarta
Pemutihan PKB ini sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan DKJ Jakarta Nomor 426 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan Untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Baca juga: Sudah Cukup Liburan, Bagnaia Ingin Kembali Balapan
Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB berlaku sejak tanggal 11 Juni 2024 sampai dengan 31 Agustus 2024, sanksi administrasi berupa bunga yang timbul akibat keterlambatan pembayaran pajak terutang dan/atau denda timbul akibat keterlambatan pendaftaran kendaraan bermotor.
2. Aceh
Program pemutihan denda PKB di Provinsi Aceh berlangsung sejak 10 Desember 2023 hingga 31 Desember 2024.
Kebijakan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur Aceh Nomor 40 Tahun 2023 tentang Pembebasan Pajak Progresif dan Denda Pajak Kendaraan Bermotor.
Beberapa keringanan, meliputi:
Guna mendapat keringanan pembayaran pajak, pemilik kendaraan harus mempersiapkan dokumen persyaratan berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli sesuai nama yang tercantum pada STNK.
Baca juga: Masalah dari Kebiasaan Mengisi Bensin Saat Tangki Hampir Kosong
3. Jawa Tengah
Pemutihan pajak kendaraan bermotor meliputi pembebasan BBNKB II, diskon pajak tahunan berkala, pembebasan biaya pajak progresif serta keringanan tunggakan PKB.
Kebijakan ini dimulai sejak 20 Mei hingga 19 Desember 2024, dengan jadwal sebagai berikut:
Baca juga: Produsen Cat Ini Kembali Dukung Para Seniman di Ajang AoS 2024
4. Bengkulu
Program pemutihan di Bengkulu mencakup pembebasan tunggakan PKB, denda PKB, dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II, berlaku dari 4 Juni 2024 sampai 20 November 2024.
Kebijakan ini merupakan bagian dari keputusan Gubernur Bengkulu Nomor E290.BPKD, dan pemutihan termasuk pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kepemilikan kedua dan seterusnya.