JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemilik SIM bisa menggunakan layanan SIM keliling.
SIM keliling biasanya akan berpindah-pindah tempat tiap harinya, dan untuk wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan hanya ada di dua lokasi.
Dilansir dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (28/7/2024), Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM keliling pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Baca juga: Resmi Ditutup, GIIAS 2024 Jadi Momen Peluncuran 60 Kendaraan Baru
LOKASI PELAYANAN #SIMKELILING Minggu, 28 Juli 2024 Pukul 07.00 s/d 12.00 WIB: pic.twitter.com/dtwvLGEqHJ
— TMC Polda Metro Jaya (@TMCPoldaMetro) July 27, 2024
Pada hari Minggu (18/7/2024) ini, lokasi SIM keliling berada di lokasi ini:
Sementara untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak beroperasi di hari Minggu.
Baca juga: Respons Positif Pengunjung Booth Toyota di GIIAS 2024
Perlu diketahui, SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan untuk pemegang SIM A dan SIM C saja, dan syarat yang harus dibawa, yakni fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.