JAKARTA, KOMPAS.com - Guna memudahkan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM), pemilik SIM bisa menggunakan layanan SIM keliling.
SIM keliling biasanya akan berpindah-pindah tempat tiap harinya, dan untuk wilayah DKI Jakarta pada akhir pekan hanya ada di dua lokasi.
Dilansir dari akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro, Minggu (28/7/2024), Polda Metro Jaya mengoperasikan layanan SIM keliling pukul 07.00 sampai 12.00 WIB.
Sementara untuk wilayah Jakarta Utara, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat tidak beroperasi di hari Minggu.
Perlu diketahui, SIM keliling hanya bisa dimanfaatkan untuk pemegang SIM A dan SIM C saja, dan syarat yang harus dibawa, yakni fotokopi KTP, SIM lama, bukti cek kesehatan, dan bukti tes psikologi.
Adapun untuk tarif perpanjangan, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, untuk SIM A Rp 80.000 dan SIM C 75.000. Tarif tersebut belum termasuk cek kesehatan dan asuransi.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/28/064200315/ini-lokasi-sim-keliling-jakarta-hari-ini-28-juli-2024