Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil Baru Wajib Asuransi TPL, Daihatsu Sebut 9 Bulan Pertama Riskan

Kompas.com - 21/07/2024, 17:01 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan setiap kendaraan memiliki asuransi third party liability (TPL). Menurut Daihatsu, sembilan bulan pertama untuk mobil baru merupakan momen yang paling riskan.

Disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor. Belum diketahui detailnya, apakah hanya mobil baru saja yang diwajibkan atau semua kendaraan.

Baca juga: Melihat dari Dekat Daihatsu Sigra Kardus di GIIAS 2024

Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono, mengatakan, ketika konsumen melakukan pembelian secara kredit, secara otomatis pasti sudah termasuk asuransi.

Booth Daihatsu di GIIAS 2024Kompas.com/Donny Booth Daihatsu di GIIAS 2024

"Minimal di tahun pertama. Kenapa di tahun pertama? Sebab, yang penting di situ," ujar Tri, kepada wartawan, saat ditemui di booth Daihatsu, pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, belum lama ini.

"Jarang ada yang macet di tahun kedua dan ketiga, kecuali force majeure. Masalahnya itu di tiga bulan pertama, enam bulan pertama, sembilan bulan pertama. Kalau sudah teruji itu, biasanya ke belakangnya sudah biasa saja," kata Tri.

Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid GIIAS 2024KOMPAS.com/DONNY Daihatsu Rocky e-Smart Hybrid GIIAS 2024

Baca juga: Strategi Daihatsu Dongkrak Penjualan di Sisa Tahun 2024

Menurut Tri, setelah sembilan bulan, biasanya konsumen sudah tahu rutinitasnya. Termasuk kebiasaan dalam pembayaran dan terkait dengan aset yang dimilikinya.

"Kalau pembiayaan tunai, menurut saya, koridornya dengan OJK berbeda. Kalau dengan tunai, lebih kepada memastikan kondisi purna jual dari kendaraannya. Bagaimana supaya kendaraannya ini kondisinya tetap bagus," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau