TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah akan mewajibkan setiap kendaraan memiliki asuransi third party liability (TPL). Menurut Daihatsu, sembilan bulan pertama untuk mobil baru merupakan momen yang paling riskan.
Disebutkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dan Badan Kebijakan Fiskal untuk menyusun PP asuransi TPL kendaraan bermotor. Belum diketahui detailnya, apakah hanya mobil baru saja yang diwajibkan atau semua kendaraan.
Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono, mengatakan, ketika konsumen melakukan pembelian secara kredit, secara otomatis pasti sudah termasuk asuransi.
"Minimal di tahun pertama. Kenapa di tahun pertama? Sebab, yang penting di situ," ujar Tri, kepada wartawan, saat ditemui di booth Daihatsu, pada Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2024, belum lama ini.
"Jarang ada yang macet di tahun kedua dan ketiga, kecuali force majeure. Masalahnya itu di tiga bulan pertama, enam bulan pertama, sembilan bulan pertama. Kalau sudah teruji itu, biasanya ke belakangnya sudah biasa saja," kata Tri.
Menurut Tri, setelah sembilan bulan, biasanya konsumen sudah tahu rutinitasnya. Termasuk kebiasaan dalam pembayaran dan terkait dengan aset yang dimilikinya.
"Kalau pembiayaan tunai, menurut saya, koridornya dengan OJK berbeda. Kalau dengan tunai, lebih kepada memastikan kondisi purna jual dari kendaraannya. Bagaimana supaya kendaraannya ini kondisinya tetap bagus," ujarnya.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/21/170100515/mobil-baru-wajib-asuransi-tpl-daihatsu-sebut-9-bulan-pertama-riskan