TANGERANG, KOMPAS.com - Mulai Januari 2025, pemerintah Republik Indonesia berencana mewajibkan kendaraan bermotor untuk diikutsertakan asuransi third party liability (TPL).
TPL merupakan asuransi yang menanggung risiko tuntutan ganti rugi dari pihak ketiga, apabila kendaraan menyebabkan kerugian pada orang lain.
Baca juga: Daihatsu Sebut Penurunan Penjualan di Luar Prediksi
Marketing & Customer Relations Division Head PT Astra International Tbk. Daihatsu Sales Operation Tri Mulyono menjelaskan, bagaimana rencana tersebut nantinya berjalan.
“Sebenarnya kalau yang dimaksud adalah asuransinya perlindungan terhadap pihak ketiga. Asuransi yang diharapkan pemerintah itu ketika mengasuransikan kendaraan itu untuk memberikan tunjangan pada pihak ketiga,” ujar Tri di Tangerang, Jumat (19/7/2024).
“Selama ini asuransi untuk pihak ketiga kan opsional, tidak wajib. Nah itu yang mau diwajibkan," kata Tri.
"Fungsinya adalah agar asuransi bisa memberikan kenyamanan untuk pengemudi bila sewaktu-waktu ada insiden. Otomatis saat ini porsi itu kan tidak diwajibkan, karena opsional,” ujarnya.
Baca juga: Royal Enfield Himalayan 450 Meluncur, Harga mulai Rp 150 Jutaan
Tri belum mau berkomentar banyak apakah rencana tersebut bakal meningkatkan harga jual dan membuat konsumen mobil baru membayar lebih tinggi.
“Ketika itu diwajibkan, maka ada penambahan opsi premi ke asuransi secara total. Tetapi bentuk dan teknisnya seperti apa, belum ada ketentuannya. Mungkin kita masih akan melihat ke depannya seperti apa,” katanya.
Sebelumnya disebutkan, kebijakan terkait implementasi asusransi TPL sedang disusun sebagai turunan dari pelaksanaan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang ditetapkan 12 Januari 2023.
Baca juga: VinFast Serahkan VF e34 Kepada Pelanggan Pertama
Jika nanti berlaku maka pembelian kendaraan bermotor secara kredit sudah disertai dengan kewajiban asuransi kendaraan tersebut.
Nantinya, asuransi TPL untuk kendaraan bermotor bakal difokuskan pada tanggung jawab pihak ketiga atas kerusakan properti (property damage) yang ditimbulkan dari kecelakaan kendaraan bermotor.
Hal tersebut mencakup tuntutan kerusakaan kendaraan bermotor, maupun kerusakan fasilitas publik sebagai dampak peristiwa kecelakaan kendaraan bermotor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.