JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai Senin, 1 Juli 2024.
Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.
Meski demikian, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku hingga 30 September 2024.
Baca juga: Uji Coba Biskita Trans Depok, Rute Terminal Margonda-LRT Harjamukti
Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Senin, (1/7/2024)
Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, baiknya dilakukan pengecekan status aktif BPJS Kesehatan agar proses lebih cepat dan mudah. Berikut cara yang bisa dipilih;
1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN
Baca juga: Ini 7 Daerah yang Menerapkan BPJS Jadi Syarat Bikin dan Perpanjangan SIM
2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan
3. Cek Melalui WhatsApp