Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Buat SIM Harus Punya BPJS Kesehatan, Ini Cara Mengeceknya

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat ataupun memperpanjang Surat Izin Mengemudi atau SIM mulai Senin, 1 Juli 2024.

Syarat wajib memiliki BPJS untuk pengurusan SIM ini termaktub dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.2 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Meski demikian, penerapan kepersertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Senin, (1/7/2024)

Maka itu, sebelum melakukan pengurusan SIM, baiknya dilakukan pengecekan status aktif BPJS Kesehatan agar proses lebih cepat dan mudah. Berikut cara yang bisa dipilih;

1. Cek Melalui Aplikasi Mobile JKN

2. Cek Melalui Situs Resmi BPJS Kesehatan

  • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan di alamat https://www.bpjs-kesehatan.go.id.
  • Login atau Registrasi
  • Cari dan pilih menu untuk cek status keanggotaan
  • Masukkan data yang diperlukan seperti nomor kartu BPJS, NIK, atau nomor kepesertaan lainnya.

3. Cek Melalui WhatsApp

  • Buka aplikasi WhatsApp di HP
  • Tambahkan nomor resmi layanan BPJS Kesehatan ke kontak di nomor 08118165165
  • Kirim pesan dengan format: CEK#NomorBPJS#TanggalLahir (ddmmyyyy)
  • Anda akan menerima balasan pemberitahuan status keaktifan BPJS Kesehatan

https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/133840115/buat-sim-harus-punya-bpjs-kesehatan-ini-cara-mengeceknya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke