Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Syarat BPJS Kesehatan buat Bikin SIM Bukan untuk Memberatkan Masyarakat

Kompas.com - 02/07/2024, 08:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024) sampai 30 September 2024. Namun demikian, penerapan baru berupa uji coba di tujuh wilayah dan belum di semua tempat.

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Tujuh daerah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.

David menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.

Baca juga: Harga Vespa Memang Mahal dari Dulu

Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023) KOMPAS.com/FIRDA JANATI Sat Lantas Polres Metro Bekasi Kota mulai menerapkan ujian praktik untuk mendapatkan surat izin mengemudi (SIM) kendaraan roda dua atau C dengan lintasan baru berbentuk huruf S, mulai Senin (7/8/2023)

“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).

Selama ini BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.

Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada 2024.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau