JAKARTA, KOMPAS.com - Mulai 1 Juli 2024, Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan sebagai salah satu syarat untuk membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).
Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024) sampai 30 September 2024. Namun demikian, penerapan baru berupa uji coba di tujuh wilayah dan belum di semua tempat.
Tujuh daerah tersebut yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur (NTT).
Direktur Kepesertaan BPJS Kesehatan, David Bangun, mengungkapkan, BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM sejalan dengan semangat di dalam Inpres Nomor 1 Tahun 2022.
David menegaskan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan yang akan menjadi syarat perpanjangan atau pembuatan SIM tidak akan mempersulit masyarakat.
“Persyaratan kepesertaan JKN aktif ini bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan tanpa terkecuali,” kata David, dilansir dari Kompas.com, Senin (1/7/2024).
Selama ini BPJS Kesehatan telah banyak memberikan manfaat kesehatan bagi masyarakat selama 10 tahun program tersebut berjalan.
Karena dianggap penting sebagai jaminan kesehatan, pemerintah melalui Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) menargetkan 98 persen penduduk Indonesia terdaftar dalam Program JKN pada 2024.
https://otomotif.kompas.com/read/2024/07/02/081200715/syarat-bpjs-kesehatan-buat-bikin-sim-bukan-untuk-memberatkan-masyarakat