Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Mulai Uji Coba Bikin SIM Wajib Punya BPJS Kesehatan

Kompas.com - 02/07/2024, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian mulai menerapkan kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan pembuatan dan atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM).

Penerapan tersebut mulai dilakukan pada Senin (1/7/2024). Namun demikian penerapan kepesertaan BPJS Kesehatan tersebut baru berupa uji coba di sejumlah wilayah dan belum di semua tempat.

Baca juga: Porsche Recall Taycan di Seluruh Dunia, Bagaimana Indonesia?

Syarat kepesertaan BPJS untuk mengurus SIM hanya bersifat uji coba dan akan berlaku hingga 30 September 2024.

Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).polri.go.id Ilustrasi Surat Izin Mengemudi (SIM).

Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM.

Kasibinyan SIM Subdit SIM Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo menuturkan, ini merupakan bagian dari uji coba layanan pengurusan SIM A, B, dan C di sejumlah daerah di Indonesia.

“Sekali lagi kami tegaskan bahwa ini adalah uji coba,” kata Faisal dilansir dari Kompas.com, Senin, (1/7/2024)

Baca juga: VinFast Mulai Berbisnis di Indonesia, Jualan VF e35 dan VF5

Uji coba kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi syarat mengurus SIM diterapkan di tujuh daerah di Indonesia, yaitu Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali dan Nusa Tenggara Timur (NTT).

Lantas, apa saja dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan SIM di area uji coba?

Berikut daftarnya:

  1. Lampiran bukti kepesertaan
  2. JKN aktif
  3. Formulir pendaftaran
  4. SIM
  5. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  6. Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi
  7. Surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  8. Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  9. Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com